Bapenda Jombang Gelar Monev Pemungutan PBB-P2 di Desa Gumulan dan Desa Pojokkulon
JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Gumulan dan Desa Pojokkulon, Senin (20/07/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Jombang, Zuzun Ety Suryani, S.E., bersama jajaran Bapenda Jombang. Monev dilakukan untuk mengetahui perkembangan pemungutan PBB-P2 sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam proses penagihan kepada wajib pajak.
Di Desa Gumulan dan Desa Pojokkulon, pembahasan difokuskan pada penyelesaian tunggakan PBB-P2 tahun 2025 serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa dan petugas pemungut menyampaikan perkembangan pembayaran pajak di wilayah masing-masing. Data tunggakan juga dicermati bersama agar dapat ditentukan langkah penagihan yang lebih tepat dan disesuaikan dengan kondisi wajib pajak di lapangan.
Selain membahas tunggakan tahun sebelumnya, Bapenda Jombang turut mengevaluasi capaian pemungutan PBB-P2 tahun berjalan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses pemungutan berjalan optimal serta mendorong peningkatan realisasi pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kedua desa tersebut menjadi perhatian dalam monev kali ini untuk mendongkrak realisasi pemungutan PBB-P2 Buku I dan Buku II agar lebih maksimal. Bapenda bersama pemerintah desa membahas faktor-faktor yang memengaruhi capaian tersebut. Sejumlah langkah percepatan juga dibicarakan, mulai dari pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga penguatan koordinasi antara petugas pemungut di tingkat desa dan Bapenda.
Zuzun Ety Suryani menyampaikan bahwa kegiatan monev bukan sekadar melihat angka realisasi, tetapi juga sebagai ajang komunikasi dan koordinasi yang baik agar proses pemungutan dapat berjalan lebih efektif.
Petugas pemungut desa juga diharuskan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat serta dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Jombang, Zuzun Ety Suryani, S.E., juga mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 pada 31 Juli 2026. Masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap tunggakan PBB-P2 tahun 2025 dapat segera diselesaikan dan realisasi pemungutan PBB-P2 tahun 2026 di Desa Gumulan dan Desa Pojokkulon terus mengalami peningkatan.