Dorong Kepatuhan Pajak, Bapenda Jombang Gelar Sosialisasi di Kecamatan Bareng

Dorong Kepatuhan Pajak, Bapenda Jombang Gelar Sosialisasi di Kecamatan Bareng

JOMBANG, Bapenda – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang kembali menggelar Sosialisasi Pajak Daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bareng pada Kamis (18/06/2026).

Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya penerapan opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, kegiatan juga membahas tertib administrasi kendaraan bermotor, keselamatan berlalu lintas, serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Kegiatan dibuka oleh Camat Bareng, Usman, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk memberikan informasi yang benar dan mudah dipahami oleh masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Ia berharap peserta yang hadir dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tertib dan tepat waktu dapat terus meningkat.

Sebagai narasumber dari Bapenda Kabupaten Jombang, Sekretaris Bapenda Kabupaten Jombang, Joko Muji Subagyo, S.Sos., M.Si., menyampaikan materi mengenai jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.


Dalam pemaparannya, Joko menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 pada 31 Juli 2026. Masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi, termasuk layanan pembayaran secara daring. Kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis dan tepat waktu.

Materi mengenai opsen pajak disampaikan oleh Kepala UPT PPD Jombang, Totok Raharjo, S.E., M.M. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor, termasuk penerapan opsen PKB dan BBNKB.


Ia menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB tidak dibayarkan melalui transaksi yang terpisah. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran melalui layanan yang berbeda.

Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia. Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Bripka Pujiyanto, yang mewakili Kanit Regident Jombang, menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban administrasi kendaraan.

Dalam materinya, ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan data pemilik dan identitas kendaraan telah sesuai. Apabila kendaraan telah berpindah kepemilikan, masyarakat disarankan segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.


Ketertiban administrasi kendaraan bermotor dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan. Selain itu, data kendaraan yang akurat juga mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Jombang, Muri Hadi Nugroho, S.P., memberikan penjelasan mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Ia menjelaskan mengenai fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), manfaat santunan, serta tahapan yang perlu dilakukan masyarakat untuk memperoleh pelayanan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah seorang peserta bernama Saeni menanyakan cara mengajukan santunan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menjawab pertanyaan tersebut, dijelaskan bahwa kecelakaan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 atau mendatangi kantor polisi maupun Satuan Lalu Lintas untuk membuat laporan kecelakaan.

Laporan kepolisian tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan santunan Jasa Raharja. Setelah laporan diterbitkan dan data kecelakaan diterima, petugas Jasa Raharja akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan.

Petugas Jasa Raharja selanjutnya akan membantu proses administrasi serta penjaminan biaya perawatan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kejadian kecelakaan agar proses penanganan dan pelayanan dapat dilakukan dengan cepat.

Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bareng ini diikuti oleh perwakilan Tim Penggerak PKK, PKM, Karang Taruna, serta kader Posyandu se-Kecamatan Bareng. Kehadiran peserta dari berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat.


Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang berharap pemahaman masyarakat mengenai pajak daerah, opsen PKB dan BBNKB, tertib administrasi kendaraan, serta pelayanan Jasa Raharja semakin meningkat.

Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jombang.

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas