Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan usaha secara sah menurut ketentuan hukum.
Kontribusi Anda melalui pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu adalah pilar utama dalam mendukung kemandirian pembangunan daerah. Seluruh pendapatan pajak ini dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum, infrastruktur jalan, serta berbagai layanan publik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.
Simak penjelasan visual melalui video di samping untuk memahami peran penting pajak bagi daerah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi, tarif, dan prosedur administrasi, silakan akses menu informasi yang tersedia di bawah ini.
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang dilandasi oleh peraturan daerah dan peraturan bupati guna menjamin kepastian hukum, di antaranya:
Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek Pajak terdiri atas Objek Pajak Umum dan Objek Pajak Khusus.
Tidak dikenakan PBB-P2 atas kepemilikan/pemanfaatan bangunan untuk:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan Persentase NJOP sebagai berikut:
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2. Dasar pengenaan tersebut menggunakan NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Pilih jenis layanan yang sesuai, unduh formulir dan Surat Keterangan Desa yang dibutuhkan, lalu cek persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan ke Bapenda Kabupaten Jombang.
Setiap kartu menggabungkan formulir permohonan dan format suket desa sesuai layanan, sehingga WP lebih mudah menemukan dokumen yang dibutuhkan.
Untuk perubahan nama, luas tanah, penambahan bangunan, perubahan alamat, atau pembetulan data SPPT.
Untuk pendaftaran objek PBB-P2 yang belum terdaftar, termasuk kebutuhan NOP baru atau NOP lama.
Untuk memecah SPPT induk menjadi beberapa SPPT sesuai pembagian objek pajak.
Untuk menggabungkan beberapa SPPT menjadi satu SPPT dengan dasar satu bukti kepemilikan.
Untuk SPPT ganda, objek pajak tidak ada, atau kondisi lain yang perlu dibatalkan.
Untuk SPPT hilang, rusak, atau tidak bisa dicetak ulang oleh desa.
Untuk pengurangan pajak terutang, seperti SK Veteran, SK Pensiun, SKTM, bencana, atau kondisi khusus.
Untuk tanah fasilitas umum atau kebutuhan data NJOP sebagai keterangan resmi.
Buka jenis layanan yang dibutuhkan untuk melihat dokumen yang harus disiapkan. Unduhan juga tetap disediakan di dalam setiap detail layanan sebagai pengingat.
Perubahan subjek/nama wajib pajak, perubahan luas tanah, penambahan bangunan, pembetulan data objek pajak, atau perubahan alamat pada SPPT PBB-P2.
Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.
Pendaftaran objek pajak baru, termasuk objek baru yang berkaitan dengan NOP lama.
Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.
Memecah satu SPPT induk menjadi beberapa SPPT sesuai pembagian objek pajak dan dokumen kepemilikan yang sah.
Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.
Menggabungkan beberapa SPPT menjadi satu SPPT dengan landasan satu bukti kepemilikan atau dokumen kepemilikan yang sah.
Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.
Pembatalan/penghapusan SPPT PBB-P2 karena SPPT ganda, objek pajak tidak ada, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.
Permintaan salinan/duplikat SPPT tahun berjalan karena SPPT hilang, rusak, atau tidak dapat dicetak ulang oleh desa.
Permohonan pengurangan PBB-P2, antara lain untuk wajib pajak veteran, pensiunan, berpenghasilan rendah/kurang mampu, badan tertentu, objek cagar budaya, atau kondisi bencana/force majeure.
Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.
Penerbitan Surat Keterangan NJOP, termasuk untuk tanah fasilitas umum yang membutuhkan data NJOP.
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2.
Permohonan pengurangan atas sanksi administrasi/denda PBB-P2.