Edukasi Perpajakan

PBB-P2

Apa itu PBB-P2 ?

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan usaha secara sah menurut ketentuan hukum.

Kontribusi Anda melalui pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu adalah pilar utama dalam mendukung kemandirian pembangunan daerah. Seluruh pendapatan pajak ini dialokasikan kembali untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum, infrastruktur jalan, serta berbagai layanan publik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.

Simak penjelasan visual melalui video di samping untuk memahami peran penting pajak bagi daerah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi, tarif, dan prosedur administrasi, silakan akses menu informasi yang tersedia di bawah ini.

Jatuh Tempo: Jumat, 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 Sekarang
Subjek Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Objek Pajak

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Klasifikasi Objek Pajak

Objek Pajak terdiri atas Objek Pajak Umum dan Objek Pajak Khusus.

  • Objek Pajak Umum Standar: Memenuhi kriteria keluasan Tanah ≤10.000 m2, Bangunan ≤4 lantai, dan Luas Bangunan ≤1.000 m2.
  • Objek Pajak Umum Non Standar: Memenuhi kriteria keluasan Tanah >10.000 m2, Bangunan >4 lantai, atau Luas Bangunan >1.000 m2.
  • Objek Pajak Khusus: Memiliki fungsi/konstruksi khusus seperti jalan tol, stasiun, pabrik, lapangan golf, dll.
Pengecualian Objek Pajak

Tidak dikenakan PBB-P2 atas kepemilikan/pemanfaatan bangunan untuk:

  • Kantor pemerintah pusat atau daerah.
  • Layanan kepentingan umum (keagamaan, kesehatan, pendidikan) yang tidak mencari keuntungan.
  • Tempat makam, peninggalan purbakala.
  • Hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, dan tanah negara.
  • Perwakilan diplomatik dan lembaga internasional.
Dasar Pengenaan Pajak
  • Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 dan besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Persentase NJOP

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan Persentase NJOP sebagai berikut:

  • Objek Pajak Umum Standar: 29%
  • Objek Pajak Umum Non Standar (>1.000 m2): 50%
  • Objek Pajak Khusus (bendungan, pabrik, dll): 50%
  • Objek Pajak Khusus Menara Telekomunikasi: 75%
  • Objek Pajak Khusus Jalan Tol: 88%
  • Objek Pajak Tanah Kas Desa/Ganjaran: 20%
Saat Terutang
  • Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau bangunan.
  • Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah Pemungutan
  • Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
  • Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
    • Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya.
    • Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Cara Perhitungan Pokok Pajak

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2. Dasar pengenaan tersebut menggunakan NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Contoh Simulasi Perhitungan (Berdasarkan SPPT PBB-P2):
OBJEK PAJAK LUAS (M2) KELAS NJOP/M2 (Rp) TOTAL (Rp)
BUMI 104 075 243.000 25.272.000
BANGUNAN 80 021 1.200.000 96.000.000
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB-P2 121.272.000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 10.000.000
NJOP Untuk Penghitungan PBB-P2 111.272.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 29% 32.268.880
PBB-P2 yang terutang 0.100% x 32.268.880 32.269
PBB YANG HARUS DIBAYAR (Rp.)
(tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan Rupiah)
32.269
Persyaratan Pelayanan

Administrasi & Persyaratan PBB-P2

Pilih jenis layanan yang sesuai, unduh formulir dan Surat Keterangan Desa yang dibutuhkan, lalu cek persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan ke Bapenda Kabupaten Jombang.

Catatan untuk Wajib Pajak: Formulir digunakan sebagai permohonan, sedangkan Surat Keterangan Desa digunakan sebagai dokumen pendukung sesuai jenis layanan. Setelah mengunduh, tetap cek daftar persyaratan lengkap pada accordion di bagian bawah.
Dokumen

Paket Formulir & Surat Keterangan Desa

Setiap kartu menggabungkan formulir permohonan dan format suket desa sesuai layanan, sehingga WP lebih mudah menemukan dokumen yang dibutuhkan.

Cara Pakai
  • Unduh formulir sesuai jenis layanan.
  • Unduh suket desa bila layanan mensyaratkan keterangan desa.
  • Lengkapi dokumen pendukung pada accordion persyaratan.
Mutasi / Pembetulan Data

Untuk perubahan nama, luas tanah, penambahan bangunan, perubahan alamat, atau pembetulan data SPPT.

Objek Pajak Baru

Untuk pendaftaran objek PBB-P2 yang belum terdaftar, termasuk kebutuhan NOP baru atau NOP lama.

Pemecahan Objek Pajak

Untuk memecah SPPT induk menjadi beberapa SPPT sesuai pembagian objek pajak.

Penggabungan Objek Pajak

Untuk menggabungkan beberapa SPPT menjadi satu SPPT dengan dasar satu bukti kepemilikan.

Pembatalan / Penghapusan

Untuk SPPT ganda, objek pajak tidak ada, atau kondisi lain yang perlu dibatalkan.

Salinan SPPT

Untuk SPPT hilang, rusak, atau tidak bisa dicetak ulang oleh desa.

Pengurangan PBB-P2

Untuk pengurangan pajak terutang, seperti SK Veteran, SK Pensiun, SKTM, bencana, atau kondisi khusus.

Formulir Pengurangan Dokumen pendukung sesuai kondisi WP
SKNJOP

Untuk tanah fasilitas umum atau kebutuhan data NJOP sebagai keterangan resmi.

Suket Desa SKNJOP Cek persyaratan lengkap di bawah

Daftar Persyaratan Lengkap

Buka jenis layanan yang dibutuhkan untuk melihat dokumen yang harus disiapkan. Unduhan juga tetap disediakan di dalam setiap detail layanan sebagai pengingat.

Kembali ke Paket Dokumen

Digunakan untuk

Perubahan subjek/nama wajib pajak, perubahan luas tanah, penambahan bangunan, pembetulan data objek pajak, atau perubahan alamat pada SPPT PBB-P2.

Pengumuman Periode Cetak SPPT Tahun 2026

Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.

Cetak langsung 2 Februari s/d 30 April 2026 Pengajuan pada periode ini dapat diproses untuk ketetapan tahun berjalan.
Tahun berikutnya 1 Mei s/d 31 Juli 2026 Pengajuan mulai Mei sampai 31 Juli berlaku untuk ketetapan Tahun 2027.
  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah sesuai jenis perubahan.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar, lengkap, serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya.
  • Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah, antara lain:
    1. Sertifikat;
    2. Surat Kapling;
    3. Akta Jual Beli Tanah;
    4. Surat Tanah Garapan;
    5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa;
    6. Surat Pernyataan Penguasaan/Pengelolaan/Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan; atau
    7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  • Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, seperti IMB/PBG atau dokumen lain yang dipersamakan apabila terdapat perubahan/penambahan bangunan.
  • Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan untuk cetak langsung.
  • Fotokopi SPPT PBB-P2, bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan, dan tidak mempunyai tunggakan untuk proses tahun berikutnya.

Digunakan untuk

Pendaftaran objek pajak baru, termasuk objek baru yang berkaitan dengan NOP lama.

Pengumuman Periode Cetak SPPT Tahun 2026

Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.

Cetak langsung 2 Februari s/d 30 April 2026 Pengajuan pada periode ini dapat diproses untuk ketetapan tahun berjalan.
Tahun berikutnya 1 Mei s/d 31 Juli 2026 Pengajuan mulai Mei sampai 31 Juli berlaku untuk ketetapan Tahun 2027.
  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar, lengkap, serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya.
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan kolektif lebih dari 10 Wajib Pajak.
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi:
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak;
    4. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan seperti IMB/PBG apabila ada;
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah seperti sertifikat, surat kapling, AJB, surat tanah garapan, surat perjanjian sewa menyewa, surat pernyataan penguasaan/pengelolaan/penggarap, atau dokumen sah lain yang dipersamakan.

Digunakan untuk

Memecah satu SPPT induk menjadi beberapa SPPT sesuai pembagian objek pajak dan dokumen kepemilikan yang sah.

Pengumuman Periode Cetak SPPT Tahun 2026

Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.

Cetak langsung 2 Februari s/d 30 April 2026 Pengajuan pada periode ini dapat diproses untuk ketetapan tahun berjalan.
Tahun berikutnya 1 Mei s/d 31 Juli 2026 Pengajuan mulai Mei sampai 31 Juli berlaku untuk ketetapan Tahun 2027.
  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah mengenai pemecahan objek pajak.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar, lengkap, serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang menjadi dasar pemecahan.
  • Asli SPPT PBB-P2 induk tahun berjalan dan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah apabila permohonan diajukan secara kolektif.

Digunakan untuk

Menggabungkan beberapa SPPT menjadi satu SPPT dengan landasan satu bukti kepemilikan atau dokumen kepemilikan yang sah.

Pengumuman Periode Cetak SPPT Tahun 2026

Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.

Cetak langsung 2 Februari s/d 30 April 2026 Pengajuan pada periode ini dapat diproses untuk ketetapan tahun berjalan.
Tahun berikutnya 1 Mei s/d 31 Juli 2026 Pengajuan mulai Mei sampai 31 Juli berlaku untuk ketetapan Tahun 2027.
  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah mengenai penggabungan objek pajak.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar, lengkap, serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang menjadi dasar penggabungan.
  • Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan untuk objek yang digabungkan dan bukti lunas pembayaran PBB-P2.
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah apabila permohonan diajukan secara kolektif.

Digunakan untuk

Pembatalan/penghapusan SPPT PBB-P2 karena SPPT ganda, objek pajak tidak ada, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengumuman Periode Cetak SPPT Tahun 2026

Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.

Cetak langsung 2 Februari s/d 30 April 2026 Pengajuan pada periode ini dapat diproses untuk ketetapan tahun berjalan.
Tahun berikutnya 1 Mei s/d 31 Juli 2026 Pengajuan mulai Mei sampai 31 Juli berlaku untuk ketetapan Tahun 2027.
  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah/instansi berwenang yang memuat alasan pembatalan/penghapusan SPPT PBB-P2.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Untuk proses cetak langsung, lampirkan asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan.
  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan kolektif lebih dari 1 Wajib Pajak.

Digunakan untuk

Permintaan salinan/duplikat SPPT tahun berjalan karena SPPT hilang, rusak, atau tidak dapat dicetak ulang oleh desa.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
  • Surat pernyataan permintaan salinan dengan alasan dan keperluan permohonan serta pernyataan bahwa objek pajak tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
  • Tanda Bukti Pembayaran/STTS PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan 5 tahun terakhir.

Digunakan untuk

Permohonan pengurangan PBB-P2, antara lain untuk wajib pajak veteran, pensiunan, berpenghasilan rendah/kurang mampu, badan tertentu, objek cagar budaya, atau kondisi bencana/force majeure.

Pengumuman Periode Cetak SPPT Tahun 2026

Perubahan data PBB-P2 diproses sesuai periode pengajuan. Pastikan berkas diajukan pada waktu yang tepat agar masuk pada ketetapan yang sesuai.

Cetak langsung 2 Februari s/d 30 April 2026 Pengajuan pada periode ini dapat diproses untuk ketetapan tahun berjalan.
Tahun berikutnya 1 Mei s/d 31 Juli 2026 Pengajuan mulai Mei sampai 31 Juli berlaku untuk ketetapan Tahun 2027.
  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang u.p. Kepala Bapenda Kabupaten Jombang.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali terkena bencana alam.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
  • Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan.
  • Dokumen pendukung sesuai kondisi:
    1. Wajib Pajak Pensiunan: fotokopi SK Pensiun dan KK untuk janda/duda pensiunan;
    2. Wajib Pajak Veteran: fotokopi SK Veteran dan KK untuk janda/duda veteran;
    3. Wajib Pajak kurang mampu: SKTM dari kepala desa, surat keterangan penghasilan/slip gaji, dan bukti bayar listrik 3 bulan terakhir;
    4. Wajib Pajak Badan: fotokopi SPT PPh Tahunan terakhir, laporan keuangan 2 tahun terakhir, dan akta pendirian;
    5. Lembaga pendidikan/perguruan tinggi: akta pendirian dan laporan keuangan/catatan pembukuan;
    6. Objek Cagar Budaya: SK penetapan cagar budaya;
    7. Force majeure/bencana: surat pejabat berwenang mengenai penetapan status bencana.
  • Permohonan diajukan paling lambat 3 bulan sejak SPPT diterima wajib pajak atau sejak terjadinya bencana/sebab luar biasa, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Unduhan Terkait

Digunakan untuk

Penerbitan Surat Keterangan NJOP, termasuk untuk tanah fasilitas umum yang membutuhkan data NJOP.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi SPPT tahun berjalan.
  • Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Untuk objek PBB-P2 bukan fasilitas umum dalam proses cetak massal, lampirkan fotokopi SPPT tahun sebelumnya serta bukti lunas PBB tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan.
  • Untuk objek PBB-P2 fasilitas umum, lampirkan fotokopi identitas penanggung jawab objek pajak dan fotokopi identitas/status kepemilikan objek pajak.
  • Objek PBB-P2 yang belum terdaftar harus didaftarkan terlebih dahulu melalui prosedur pendaftaran objek pajak baru.
Unduhan Terkait

Digunakan untuk

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Bupati Jombang u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
  • Fotokopi nomor rekening atas nama wajib pajak.
  • Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan atas PBB yang dimohonkan restitusi.

Digunakan untuk

Permohonan pengurangan atas sanksi administrasi/denda PBB-P2.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
  • Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi SPPT tahun berjalan.
  • Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak dan kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas