Sleman, BAPENDA – Pada tanggal 29 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, bersama Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., serta Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, melaksanakan studi banding ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini berfokus pada kajian penerapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sleman.
Rombongan disambut langsung oleh jajaran BKAD Sleman dan mengikuti sesi pemaparan terkait strategi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerapan sistem berbasis digital untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Hartono, S.Sos,. M.M., mengajukan pertanyaan penting terkait bagaimana BKAD Sleman menentukan dasar penilaian NJOP dalam perhitungan pajak.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Sugeng Pujianto, S.E., Ketua Tim Kerja Penagihan BKAD Sleman, menjelaskan bahwa sebenarnya telah dirancang sistem reklasifikasi lima tingkat untuk penilaian objek pajak. Namun dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan sepenuhnya karena terdapat objek-objek dengan nilai NJOP yang terlalu tinggi, sehingga tidak proporsional dan sulit dijustifikasi. Sebagai alternatif, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pihak BKAD Sleman tetap menggunakan harga pasar sebagai dasar penilaian.
Diskusi juga menyinggung catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam evaluasinya, Kemendagri mendorong agar BKAD Sleman menerapkan tarif tunggal (single tarif) dalam Perda yang mengatur tarif PBB. Sebelumnya, Sleman menggunakan dua tarif berbeda. Kini, berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023, tarif ditetapkan flat sebesar 0,2%, dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) ditentukan melalui Perbup sebesar 50% atau 100%, tergantung karakteristik objek pajak.
kegiatan ditutup dengan diskusi terbuka dan rencana tindak lanjut untuk mengkaji kemungkinan penerapan pendekatan serupa di Kabupaten Jombang, demi meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pemungutan pajak daerah.
Created at: 2025-04-29