Jombang, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Jombang. Kegiatan ini dipimpin oleh Hartono, S.Sos., M.M, selaku Kepala Bapenda Jombang, serta dihadiri oleh Koordinator PBB-P2, perangkat desa, Camat, dan Sekcam. (07/05/2025)
Dalam kegiatan ini, Bapenda Jombang membahas pencapaian realisasi PBB-P2 di Kecamatan Jombang. Hingga saat ini, persentase realisasi mencapai 32,34%, dengan 18.814 SPPT telah terbayar dari total 38.995 SPPT yang diterbitkan.
Hartono menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 Juni. Banyak warga yang masih terbiasa dengan jadwal lama, yaitu Agustus atau September, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih intensif.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 30 Juni, karena mereka terbiasa dengan jadwal lama di Agustus atau September. Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan melalui perangkat desa agar masyarakat memahami batas akhir pembayaran. Harapannya, setelah Monitoring dan Evaluasi (Monev), masyarakat segera melunasi pajak sebelum jatuh tempo," ujar Hartono.
Melalui kegiatan Monev ini, Bapenda Jombang berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat. Pajak yang terkumpul akan berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jombang secara berkelanjutan.
Created at: 2025-05-07