Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi atau pemanfaatan barang dan/atau jasa tertentu di wilayah suatu daerah. PBJT merupakan bagian dari Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Bapenda Kabupaten Jombang, dan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apa Saja yang Termasuk Objek PBJT?
1. Jasa Makanan dan Minuman
Pajak dikenakan atas penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan
2. Jasa Perhotelan
Pajak dikenakan atas penyewaan kamar atau fasilitas menginap
3. Jasa Hiburan
Meliputi penyelenggaraan pertunjukan atau kegiatan hiburan seperti:
Bioskop
Karaoke
Pertunjukan musik, seni, atau olahraga
Arena permainan
4. Jasa Parkir
Pajak dikenakan atas penyediaan tempat parkir oleh swasta (bukan milik pemerintah).
5. Air Tanah
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pihak swasta dikenakan pajak berdasarkan volume dan tarif yang ditentukan.
6. Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Contohnya: pasir, batu kali, batu kapur yang diambil dari wilayah Kabupaten Jombang.
Mengapa PBJT Penting?
PBJT menjadi sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai:
1. Pembangunan infrastruktur
2. Layanan publik yang lebih baik (kesehatan, pendidikan, kebersihan)
3. Peningkatan perekonomian lokal
Dengan membayar PBJT, pelaku usaha ikut berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Jombang secara langsung.
Siapa yang Wajib Membayar PBJT?
Pelaku usaha atau pihak yang menyelenggarakan layanan yang termasuk dalam objek PBJT. Misalnya:
Pemilik restoran atau warung makan
Pengelola hotel atau penginapan
Penyelenggara acara hiburan
Pengelola tempat parkir umum berbayar
Pengusaha galian C (pasir, batu, tanah urug)
Pemanfaat air tanah skala usaha
Dukung Jombang Lebih Maju dengan Bayar Pajak!
PBJT adalah bentuk gotong royong modern: semakin tertib pelaku usaha membayar pajak, semakin cepat pula pembangunan daerah kita.
Created at: 2025-05-12