Berita Kegiatan


MENGENAL PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT) DI KABUPATEN JOMBANG

MENGENAL PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT) DI KABUPATEN JOMBANG

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi atau pemanfaatan barang dan/atau jasa tertentu di wilayah suatu daerah. PBJT merupakan bagian dari Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Bapenda Kabupaten Jombang, dan menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apa Saja yang Termasuk Objek PBJT?

1. Jasa Makanan dan Minuman

Pajak dikenakan atas penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan 

2. Jasa Perhotelan

Pajak dikenakan atas penyewaan kamar atau fasilitas menginap 

3. Jasa Hiburan

Meliputi penyelenggaraan pertunjukan atau kegiatan hiburan seperti:

Bioskop

Karaoke

Pertunjukan musik, seni, atau olahraga

Arena permainan

4. Jasa Parkir

Pajak dikenakan atas penyediaan tempat parkir oleh swasta (bukan milik pemerintah).

5. Air Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pihak swasta dikenakan pajak berdasarkan volume dan tarif yang ditentukan.

6. Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Contohnya: pasir, batu kali, batu kapur yang diambil dari wilayah Kabupaten Jombang.

Mengapa PBJT Penting?

PBJT menjadi sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai:

1. Pembangunan infrastruktur

2. Layanan publik yang lebih baik (kesehatan, pendidikan, kebersihan)

3. Peningkatan perekonomian lokal

Dengan membayar PBJT, pelaku usaha ikut berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Jombang secara langsung.

Siapa yang Wajib Membayar PBJT?

Pelaku usaha atau pihak yang menyelenggarakan layanan yang termasuk dalam objek PBJT. Misalnya:

Pemilik restoran atau warung makan

Pengelola hotel atau penginapan

Penyelenggara acara hiburan

Pengelola tempat parkir umum berbayar

Pengusaha galian C (pasir, batu, tanah urug)

Pemanfaat air tanah skala usaha

Dukung Jombang Lebih Maju dengan Bayar Pajak!

PBJT adalah bentuk gotong royong modern: semakin tertib pelaku usaha membayar pajak, semakin cepat pula pembangunan daerah kita.


Created at: 2025-05-12

Kembali ke Beranda
Loading...