JOMBANGKAB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang
terus melakukan percepatan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui
kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta pendataan massal PBB-P2 yang
digelar di Selasar Wonosalam pada 19 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Jombang, Dr. Drs.
Teguh Narutomo, M.M., didampingi oleh Kepala Bapenda, Hartono, S.Sos., M.M.,
serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang. Monev ini melibatkan seluruh camat,
koordinator wilayah, dan koordinator lapangan untuk memastikan proses pendataan
dan penagihan berjalan optimal.
“Melalui forum ini kami memberikan motivasi dan peringatan
kepada seluruh camat agar proses penerimaan dan pendataan massal PBB-P2 segera
tuntas,” ungkap Hartono.
Dijelaskan bahwa terdapat dua agenda utama dalam monev
kali ini, yakni percepatan pembayaran PBB-P2 serta pendataan massal tahap
pertama dan kedua. Hal ini menjadi penting karena batas jatuh tempo pembayaran
PBB-P2 pada tahun ini telah dimajukan dari bulan September menjadi Juni, yang
masih belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
“Mindset masyarakat yang selama ini menganggap September
adalah jatuh tempo harus segera kita ubah,” tambah Hartono.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui perubahan APBD tahun
2024 telah menetapkan target PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp 48,5 miliar,
naik dari Rp 41 miliar pada tahun sebelumnya. Pendataan massal PBB-P2 juga
ditujukan untuk mengetahui kondisi riil tanah dan bangunan serta memetakan
pemecahan objek pajak. Salah satu contoh keberhasilan pendataan terlihat di
Kecamatan Kudu, di mana SPPT meningkat dari 20.000 menjadi 25.000.
Pendataan tahap pertama saat ini sudah mencapai 70 persen,
sedangkan tahap kedua masih berada di angka 50 persen. Diharapkan seluruh
proses ini dapat tuntas sebelum akhir Oktober 2024.
Pj Bupati Jombang menyampaikan apresiasi atas langkah Bapenda
dan menegaskan pentingnya peran aktif para camat dalam mengawal langsung ke
desa-desa agar tidak terjadi tunggakan PBB-P2.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Camat harus memastikan
langsung ke lapangan, apakah kewajiban membayar ini sudah disampaikan ke wajib
pajak atau masih berada di tangan pemungut,” tegas Pj Bupati Teguh Narutomo.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan pajak daerah,
Pemerintah Kabupaten Jombang juga menghimbau seluruh wajib pajak untuk
memanfaatkan metode pembayaran digital melalui QRIS (Quick Response Code
Indonesian Standard) dan Virtual Account (VA).
Kepala Bapenda Jombang menyampaikan bahwa penggunaan QRIS dan VA
memudahkan proses pembayaran PBB-P2 secara cepat, aman, dan tanpa perlu antre
di kantor desa maupun bank. QRIS memungkinkan pembayaran cukup dengan memindai
kode QR menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking. Sementara VA
menyediakan nomor rekening khusus untuk setiap wajib pajak yang bisa digunakan
untuk transfer melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Dengan metode ini, transparansi dan efisiensi administrasi
perpajakan semakin meningkat, serta mempercepat pencapaian target penerimaan
pajak daerah. Pj Bupati juga mengingatkan bahwa transformasi digital bukan
hanya soal teknologi, melainkan juga komitmen bersama untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Diharapkan, dengan sinergi antara kegiatan monev, pendataan
massal, serta kemudahan pembayaran digital, seluruh target penerimaan PBB-P2
tahun 2024 dapat tercapai tepat waktu dan mendukung pembangunan berkelanjutan
di Kabupaten Jombang.
Created at: 2024-09-20