Berita Kegiatan


RAPAT RUTINAN DPD REI KOMISARIAT JOMBANG - MOJOKERTO BERSAMA INSTANSI TERKAIT

RAPAT RUTINAN DPD REI KOMISARIAT JOMBANG - MOJOKERTO BERSAMA INSTANSI TERKAIT

Jombang, Bapenda - Pada rapat rutin yang digelar oleh DPD REI Komisariat Jombang-Mojokerto pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di De Resort Hotel, Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang, yang diwakili oleh Kepala BAPENDA, Hartono, S.Sos., M.M., mengungkapkan informasi penting terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pak Hartono menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pembebasan BPHTB bagi MBR adalah Peraturan Bupati Jombang Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, yang sering menjadi hambatan dalam proses kepemilikan properti bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengajuan pembebasan BPHTB dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan yang ada, dan BAPENDA Kabupaten Jombang siap untuk memberikan pelayanan dan memproses permohonan yang diajukan.

Pak Hartono menekankan bahwa layanan pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun terkendala oleh tingginya biaya BPHTB. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kepemilikan rumah bagi MBR di wilayah Kabupaten Jombang.

Selain isu BPHTB, rapat juga membahas dua isu lainnya yang penting untuk dunia properti. Isu pertama adalah mengenai pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Baku Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bapak Tomi Jomaliawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, memberikan penjelasan mengenai definisi, proses penyusunan, dan sebaran LBS, LSD, dan LP2B di Kabupaten Jombang. Sementara itu, Pak Irwan, Plt Kepala Kantor Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Mojokerto, menjelaskan hal serupa untuk Kabupaten Mojokerto.

Isu ketiga yang dibahas adalah proses perizinan pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Pak Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa proses perizinan dan pembebasan PBG di Kabupaten Mojokerto telah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Para developer yang ingin mengajukan perizinan diminta untuk melengkapi berkas permohonan agar dapat segera diproses.

BAPENDA Kabupaten Jombang berharap agar informasi ini dapat tersebar luas kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pembebasan BPHTB dan memperlancar proses kepemilikan properti di daerah ini. Rapat ini juga diharapkan dapat memberikan solusi atas isu-isu yang dihadapi oleh developer terkait pengelolaan lahan dan proses perizinan di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto.


Created at: 2025-07-07

Kembali ke Beranda
Loading...