Jombang, Bapenda – Pendampingan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Suro Adiningrat Pemkab Jombang dan dihadiri oleh sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jombang (10/07/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, selaku Direktur Pendapatan Daerah melalui via Zoom, Dira Ensyadewa, S.IP., MA (perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri), Agus Purnomo, SH., M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang), dan Hartono, S.Sos., M.M (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang) dan Yaumassyifa’, SH., M.Si (Kabag Hukum).
Salah satu pembahasan utama dalam rapat ini adalah mengenai evaluasi dan revisi Perda terkait pajak dan retribusi daerah bahwa masih terdapat beberapa OPD yang belum mencantumkan objek retribusi dalam lampiran Perda Retribusi, salah satunya adalah Gedung Kesenian. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan akurasi dan transparansi data retribusi daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2020, evaluasi terhadap Perda diperlukan, terutama untuk mengakomodir visi misi kepala daerah yang baru serta disesuaikan dengan kondisi terkini. "Masa evaluasi Perda adalah 15 hari kerja setelah surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri terbit. Apabila tidak terpenuhi, akan ada sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU)," tegas Dira.
Beberapa catatan dari Kementerian Dalam Negeri juga dibahas, termasuk mengenai tarif PBB P2 yang harus didasarkan pada satu tarif tunggal (single tarif) dengan rincian dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Selain itu, terkait dengan peredaran PBJT Mamin, Kementerian Dalam Negeri meminta agar peninjauan tarif dilakukan agar selaras dengan perekonomian daerah, serta kebijakan atas omset yang dapat mendukung perkembangan UMKM.
Dalam diskusi, Yaumassyifa’, SH., M.Si, Kabag Hukum, menyatakan pentingnya peninjauan tarif retribusi dan pajak daerah secara rutin melalui Perkada untuk retribusi dan Perda untuk pajak daerah. "Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap tahunnya menyusun Pergub mengenai peninjauan tarif retribusi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut menyampaikan beberapa pertanyaan, termasuk mengenai penambahan objek retribusi dan apakah harus dimasukkan dalam lampiran Perda terbaru. Jawaban yang diberikan menyarankan bahwa semua retribusi yang mengalami penyesuaian tarif harus dicantumkan dalam lampiran Perda baru. Untuk BLUD, penambahan objek bisa dilakukan dengan Perkada, namun untuk non-BLUD, perubahan harus dicantumkan dalam Perda.
Selain itu, DLH juga menanyakan terkait dua jenis laboratorium yang mereka kelola, apakah perlu dipisah dalam objek retribusi. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa retribusi hanya berlaku untuk layanan kesehatan manusia, sementara uji lainnya masuk dalam kategori jasa hasil produksi daerah.
Rapat ini tidak hanya membahas penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi, tetapi juga penegasan pentingnya mengimplementasikan semua aturan yang tercantum dalam Perda. Jika ada potensi yang tidak dapat terserap, maka hal itu bisa menjadi catatan BPK.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui rapat ini berharap dapat menghasilkan langkah-langkah nyata dalam merevisi dan memperbarui Perda pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah. Semua OPD diharapkan segera menyempurnakan data retribusi mereka, untuk memastikan tidak ada aset atau layanan yang terlewat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan daerah.
Created at: 2025-07-10