Jombang, Bapenda — Bapenda Kabupaten Jombang menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Dinas Perkim dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bappeda, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Bapenda sendiri.
Rapat ini menindaklanjuti penerapan SKB 3 Menteri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/ 2024, Nomor 600.104849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang melibatkan beberapa OPD di Kab Jombang, diantaranya Dinas Perkim, Bappeda, Bapenda, Dinas PUPR, dan DPMPTSP.
Dalam rapat koordinasi ini, masing-masing OPD memberikan paparan terkait peran dan kontribusinya terhadap program pendataan perumahan:
Dinas Perkim menyampaikan sosialisasi mengenai pelaporan data perumahan yang akan dibangun oleh para developer. Pelaporan ini akan dilakukan secara periodik dan menjadi salah satu basis informasi pembangunan di daerah.
Dinas PUPR menjelaskan kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bapenda memaparkan mekanisme serta persyaratan untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya serta prosedur yang harus ditempuh.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses pendataan pembangunan rumah di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan mendukung tercapainya target pembangunan nasional.
Created at: 2025-07-15