Berita Kegiatan


SOSIALISASI SISTEM ELEKTRONIK PAJAK DAERAH HOTEL DAN RESTORAN

SOSIALISASI SISTEM ELEKTRONIK PAJAK DAERAH HOTEL DAN RESTORAN

JOMBANG, BAPENDA - Puluhan pengusaha mengikuti sosialisasi sistem elektronik pelaporan transaksi usaha (e-fiskus) Hotel dan Restoran di wilayah Kabupaten Jombang di ruang Soeroadiningrat 1 Pemkab Jombang (27/01/2021). Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak online yang akan berlaku di Kabupaten Jombang.

Acara tersebut dibuka secara khidmat oleh Asisten 3, Ir. Hari Oetomo. Beliau mengatakan, Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti kota lainnya di Indonesia. Sehingga untuk menggali pendapatan asli daerah, hanya mengandalkan dari optimalisasi pajak daerah.

Usai memberikan sambutan, beliau menghimbau para wajib pajak untuk mentaati peraturan yang ada, agar patuh melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Sebab hasil pajak digunakan untuk pembangunan Kabupaten Jombang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Eksan Gunajati, M.Si mengatakan, sistem pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak secara online akan segera diterapkan, harapannya pelaporan dan pembayaran pajak lebih mudah dilakukan serta dapat dipantau secara real time.

Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bank Jatim dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah, dengan menyediakan aplikasi perekaman transaksi usaha "E-FISKUS", yang sekaligus bermanfaat bagi pengusaha hotel & restoran di Kabupaten Jombang dalam memantau transaksi usaha yang dimilikinya secara online.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Jombang, Sri Dwi Astuti menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang pelaporan & pembayaran pajak secara online. "Kegiatan ini juga untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang dalam hal ini adalah wajib pajak hotel dan restoran dalam tata kelola pencatatan data transaksi usaha serta pelaporan yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang agar benar, tepat waktu dan tepat jumlah," kata Bu Sri sapaan akrabnya. Menurutnya, dari sosialiasi ini ia berharap wajib pajak di Jombang khususnya Wajib Pajak Hotel dan Restoran sadar untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.

"Bapenda sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Jombang untuk menjalin kerjasama dalam penanganan pajak daerah. Karena masalah pajak ini tanggungjawab kita bersama untuk pembangunan Kabupaten Jombang. Kami juga menghimbau wajib pajak agar melaporkan dan membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenai sanksi," papar Kepala Bapenda saat mengakhiri sosialisasi tersebut. (S.I.P)


Created at: 2021-01-27

Kembali ke Beranda
Loading...