JOMBANG, BAPENDA - Berlokasi di gedung serbaguna Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Sosialisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah, dan bekerja sama dengan pihak Kecamatan Ngoro, PT. PLN UP3 Mojokerto, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang sebagai narasumber.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Ngoro, Dony Ardyansyah, selaku perwakilan dari Kecamatan Ngoro. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari pihak Bapenda yang meliputi pengertian pajak daerah, pengertian pajak penerangan jalan (PPJ), dasar pengenaan pajak, hingga tarif pajak penerangan jalan.
"Pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN atau pengguna listrik merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)", ujar Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan Bidang Pendataan Bapenda R. Bayu.
Setelah itu, pembicara dari pihak PLN yang diwakili oleh manager PLN Rayon Ngoro Sony Fajar Pribadi, memberikan penjelasan-penjelasan tentang PLN khususnya tentang Penerangan Jalan dan PPJ. Kemudian pembicara dilanjutkan oleh Rochmat, perwakilan dari Dishub sebagai penyelenggara Penerangan Jalan Umum (PJU), yang juga merupakan bagian dari PPJ.
Undangan yang hadir dari perwakilan tiap-tiap Desa se-Kecamatan Ngoro dengan jumlah lebih dari 100 orang itu tampak begitu antusias memperhatikan penjelasan demi penjelasan yang disampaikan oleh setiap narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini para perwakilan perangkat desa sebagai representasi masyarakat Kecamatan Ngoro diberikan pemahaman dan kembali mensosialisasikan kepada para warga akan kewajiban pembayaran tagihan rekening listrik tepat waktu setiap bulan yang di dalamnya terdapat komponen Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu bagian penting dari Pajak Daerah yang pada akhirnya akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Created at: 2019-09-18