Jombang, 28 Agustus 2024 — Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi terkait pajak daerah dan
bimbingan teknis terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Makan Minum
kepada seluruh bendahara TK, kelompok belajar, dan SD di wilayah Kecamatan
Mojowarno. Kegiatan ini berlangsung di SDN Penggaron, dan dihadiri oleh
berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan pajak daerah.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari bimbingan
teknis mengenai aplikasi SIPAKDE (Sistem Informasi Pajak Daerah Elektronik) dan
peraturan daerah terbaru terkait pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 13 Tahun 2023. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang mendalam mengenai jenis dan objek pajak daerah yang berlaku di
wilayah Kabupaten Jombang.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi
berbagai aspek penting dari pajak daerah, termasuk jenis-jenis pajak daerah
yang tercantum dalam peraturan bupati, serta penjelasan rinci mengenai objek
dan subjek pajak PBJT Makan Minum. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman
tentang tarif pajak PBJT Makan Minum yang berlaku sesuai dengan ketentuan
terbaru, yaitu 10%.
Dalam bimbingan teknis ini, peserta diajarkan tentang
cara pembuatan akun pada aplikasi SIPAKDE, proses pelaporan pajak melalui
website BAPENDA, penghitungan jumlah pajak yang terutang dan prosedur
pembayaran pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem ini,
diharapkan para bendahara dan pihak terkait dapat melakukan pengelolaan pajak
dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Pengembangan, dan
Pengolahan Data, Betty Yuspitasari, juga mengungkapkan bahwa sosialisasi ini
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan literasi pajak di
kalangan lembaga pendidikan dan organisasi di daerah. Dengan mengedukasi
bendahara dan pihak terkait tentang pajak daerah, kami berharap dapat
memperkuat kontribusi mereka dalam sistem perpajakan serta memastikan bahwa
semua pihak memahami kewajiban dan hak mereka dengan baik.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan bendahara, kelompok belajar, dan SD di Kecamatan Mojowarno, serta mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih optimal di Kabupaten Jombang.
Created at: 2024-08-28