Jombang, BAPENDA - Komisi A DPRD Jombang, pada Senin (3/3/2025), memanggil tim Bapenda untuk membahas keluhan warga mengenai perbedaan nilai PBB-P2 dalam satu zona tanah yang sama. Ketua Komisi A, Totok Hadi Riswanto (Fraksi PDIP) , menjelaskan bahwa banyak desa yang berada dalam satu peta atau zona tanah, namun perhitungan nilai objek pajaknya berbeda, sehingga mengundang keluhan dari masyarakat. Pendataan PBB-P2 yang dilakukan oleh Bapenda pada tahun 2024 terkait penyesuaian NJOP ini, menurut Totok, perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembayar pajak.
Anggota Komisi A, Kartiyono (Fraksi PKB), menambahkan bahwa pendataan PBB-P2 pada tahun 2024 dilakukan berdasarkan zona tanah, sehingga satu wilayah dengan zona tanah yang sama seharusnya dikenakan pajak yang serupa. Namun, ada ketidakselarasan dalam penerapan nilai NJOP, terutama untuk wilayah usaha yang berada di belakang namun memiliki nilai yang sama. Bapenda menyatakan bahwa pada tahun 2026, pendataan akan dilakukan dengan sistem yang lebih akurat, yakni berdasarkan peta riil, bukan hanya per zona tanah. Di sisi lain, Bapenda juga melaporkan bahwa ada peningkatan jumlah objek pajak pada 2024, dengan target pendapatan PBB-P2 untuk tahun 2025 sebesar Rp 55 miliar. Komisi A mendorong Bapenda untuk terus meningkatkan kinerja agar capaian pajak dapat tercapai lebih optimal.
Created at: 2025-03-05