Berita Kegiatan


PENDISTRIBUSIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2025: MEMASTIKAN WAJIB PAJAK MENERIMA DOKUMEN TEPAT WAKTU

PENDISTRIBUSIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2025: MEMASTIKAN WAJIB PAJAK MENERIMA DOKUMEN TEPAT WAKTU

Jombang, BAPENDA – Dalam upaya untuk memastikan pelayanan pajak yang optimal, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bapenda mengumumkan kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan agar SPPT PBB-P2 dapat diterima oleh Wajib Pajak tepat waktu, memastikan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan terlaksana dengan baik.

Jumlah SPPT yang Dicetak dan Metode Pengiriman

Sebanyak 3.678 SPPT PBB-P2 untuk Buku 3, 4, dan 5 Tahun 2025 telah dicetak, dengan SPPT yang nominal pajaknya di atas Rp500.000 akan dikirim melalui beberapa saluran untuk memudahkan Wajib Pajak menerima dokumen tersebut. Pengiriman dilakukan oleh petugas  Bapenda Jombang, melalui Kantor Pos, serta melalui aplikasi WhatsApp dan email.

“Pendistribusian ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa SPPT PBB-P2 dapat sampai ke Wajib Pajak tepat waktu, sehingga mereka dapat melakukan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ujar Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Bapenda Jombang.

Fleksibilitas Pengiriman Melalui Berbagai Saluran

Untuk mempermudah akses, pengiriman SPPT PBB-P2 tidak hanya dilakukan secara fisik melalui kantor pos, tetapi juga melibatkan teknologi digital. Wajib Pajak dapat menerima SPPT melalui WhatsApp dan email, memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak dapat menerima dokumen secara langsung.

Dengan adanya berbagai saluran pengiriman ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah mengakses dan memproses informasi pajak mereka, serta mempercepat proses pembayaran.

Harapan untuk Wajib Pajak

Bapenda Jombang mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memverifikasi SPPT PBB-P2 yang diterima dan melakukan pembayaran tepat waktu. Pendistribusian yang lancar ini diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak akan pentingnya kewajiban perpajakan yang tepat dan tepat waktu.

Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat mendukung kelancaran administrasi perpajakan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang lebih baik.

Untuk Informasi Lebih Lanjut

Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SPPT PBB-P2 dapat menghubungi Bapenda Jombang melalui saluran resmi yang tersedia atau mengunjungi kantor Bapenda di  Jl. KH. Wahid Hasyim No.137, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419


Created at: 2025-03-11

Kembali ke Beranda
Loading...