JOMBANG, BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya memaksimalkan pajak restoran dan hotel yang ada di Kabupaten Jombang.
Terlebih lagi, di era new normal ini geliat restoran dan hotel sudah kembali bangkit. "Jadi kami saat ini menyasar khususnya restoran baru yang ada di Jombang," ujar Eksan Gunajati, Kepala Bapenda Jombang.
Ia menambahkan, aturan pengenaan pajak 10 persen setiap transaksi di restoran maupun hotel sudah diberlakukan, bahkan tidak hanya di Jombang saja. "Di semua daerah diberlakukan. Untuk itu kami menyosialisasikan dan menghimbau restoran baru," tuturnya.
Menurutnya, hal ini harus tetap dilakukan untuk memaksimalkan PAD, guna pembangunan di Kabupaten Jombang. "Target pada tahun 2022 untuk pajak restoran sebesar Rp 4,24 miliar sedangkan pajak hotel sebesar Rp 450 juta," bebernya.
Data per Juli 2022, pajak yang sudah masuk, untuk restoran sebesar Rp 2,801 miliar. "Untuk bulan ini pada minggu pertama sebesar Rp 76 juta dan minggu kedua Rp 216 juta," bebernya.
Sedangkan pemasukan pajak hotel hingga per Juli sebesar Rp 524 juta. Pada Agustus minggu pertama masuk Rp 5 juta dan minggu kedua sebesar Rp 36 juta. "Untuk pajak hotel sudah melebihi target," pungkas Eksan
Created at: 2022-08-15