Jombang, Bapenda – Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, acara Sarasehan pada Senin, 21 Juli 2025, mempertemukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dalam bidang perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono S.Sos., M.M., yang menjelaskan mengenai pentingnya sinergi antara PPAT, Kepala Desa, dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hartono menekankan bahwa kolaborasi ini sangat vital untuk memastikan bahwa pelayanan administratif perpajakan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Abah Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Kepala Desa, Lurah, dan seluruh jajaran yang telah sukses mengelola dan melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Abah Warsubi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap kebijakan perpajakan.
Bupati Warsubi turut menyampaikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Jombang mengenai pajak daerah. Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Abah Warsubi juga mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberlakukan pengurangan BPHTB sebesar 35% pada semua jenis transaksi tanah dan bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor properti dan mendorong investasi di daerah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan daerah, Abah Warsubi berpesan kepada seluruh PPAT dan Kepala Desa/Lurah untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi masalah hukum dalam proses peralihan hak atas tanah. Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antar instansi untuk mengoptimalkan kinerja pendapatan daerah melalui pajak.
"Semoga dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat ini, kita dapat terus membangun kepercayaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Jombang," ujar Abah Warsubi dalam penutupan sambutannya.
Selain kebijakan perpajakan, Abah Warsubi juga memberikan apresiasi kepada 170 desa dan 8 kecamatan yang telah melunasi PBB-P2 mereka sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2025. Pencapaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat desa dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Hartono S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa Bapenda akan terus mengoptimalkan komunikasi dengan instansi vertikal, terutama dengan ATR/BPN dan para PPAT di Kabupaten Jombang. Diharapkan, melalui kolaborasi yang lebih intensif, realisasi BPHTB dan PBB-P2 dapat terus meningkat, mendukung pembangunan daerah, dan memperkuat perekonomian Kabupaten Jombang.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, PPAT, dan Kepala Desa/Lurah, Kabupaten Jombang diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan ekonomi yang semakin kuat.
Created at: 2025-07-21