Berita Kegiatan


DEMI TATA KELOLA AKUNTABEL, BAPENDA JOMBANG GELAR RAKOR PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI

DEMI TATA KELOLA AKUNTABEL, BAPENDA JOMBANG GELAR RAKOR PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI

Jombang, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) menggelar rapat koordinasi penghapusan piutang retribusi daerah di Ruang Rapat Bapenda Jombang. Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang Penagihan, Ardi Marthayuda, S.E., dan dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Jombang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Umum Daerah Jombang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Beberapa OPD yang mengajukan penghapusan piutang retribusi antara lain RSUD Jombang, Dispora, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan.

Dalam arahannya, Inspektorat Kabupaten Jombang menegaskan bahwa proses penghapusan piutang harus dilakukan secara lengkap dan terstruktur agar tidak menimbulkan temuan di kemudian hari, khususnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah OPD masih perlu melengkapi dokumen usulan. RSUD Jombang membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena kendala Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang tidak memiliki nomor. Dinas PUPR masih melengkapi laporan penelitian, DPMPTSP melakukan koreksi perhitungan antara laporan dan daftar usulan, sementara Dispora perlu menambahkan nomor SKRD. 

Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan piutang retribusi daerah di Kabupaten Jombang semakin tertib administrasi, transparan, dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.


Created at: 2025-08-11

Kembali ke Beranda
Loading...