
JOMBANG,Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang humanis. Selama satu pekan penuh, terhitung mulai tanggal 17 hingga 21 November 2025, Bapenda menggelar maraton kegiatan "Pendampingan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah".
Kegiatan ini dikhususkan bagi Wajib Pajak PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) kategori Makanan dan Minuman, khususnya sektor jasa boga atau katering. Langkah proaktif ini diambil Bapenda untuk memastikan para pelaku usaha kuliner memahami kewajiban perpajakannya serta merasa terbantu dalam proses administrasi yang seringkali dianggap rumit.

Dalam sesi pendampingan intensif ini, tim Bapenda Jombang memberikan bimbingan teknis secara menyeluruh (End-to-End). Para pengusaha jasa boga mendapatkan panduan langkah demi langkah, meliputi:
Pendaftaran NPWPD: Memastikan legalitas perpajakan usaha melalui Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Perhitungan Pajak: Edukasi mengenai cara menghitung besaran pajak yang akurat sesuai omzet.
Digitalisasi Pelaporan: Praktik langsung penggunaan aplikasi SiPakde untuk pelaporan bulanan yang praktis dan efisien.
Penyetoran Pajak: Tata cara penyetoran pajak agar tepat jumlah dan tepat waktu.
Bapenda Jombang berkomitmen penuh untuk menjadi mitra bagi para pelaku usaha. "Kami ingin memastikan bahwa proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan akurat. Dengan pendampingan ini, kami harap para pengusaha katering dapat menjalankan usahanya dengan tenang, patuh pajak, dan terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari," ujar perwakilan Bapenda di sela-sela kegiatan.

Menutup kegiatan tersebut, Bapenda Jombang kembali mengingatkan poin krusial bagi seluruh Wajib Pajak. Batas waktu pelaporan dan penyetoran pajak daerah adalah tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Kedisiplinan ini penting untuk menghindari denda keterlambatan.
Selain itu, Bapenda juga menyerukan agar Wajib Pajak segera memanfaatkan kesempatan emas program Bebas Denda Pajak Daerah. Program insentif ini masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Momen ini adalah waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi.
Created at: 2025-11-21