JOMBANG, BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mulai menjalankan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan monitoring sistem perekaman transaksi pajak hotel dan restoran. Melalui upaya ini diharapkan pendapatan pajak daerah bisa lebih optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jombang Joko Muji Subagyo mengatakan, pihaknya melakukan intensifikasi pajak daerah. Itu menjadi salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama pajak hiburan, hotel dan pajak restoran. "Sebagai bentuk implementasi Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah dan Perbup 83/2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah, kami melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha (e-fiskus)," kata Joko kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dikatakan, e-fiskus dilakukan secara bertahap serta monitoring secara berkala pada tempat usaha yang masuk kategori pajak daerah. "Disamping itu kami juga melakukan pemasangan banner imbauan pembayaran pajak pada objek pajak daerah," imbuh dia.
Dikatakan, langkah itu dilakukan sesuai saran dan masukan KPK. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. "Serta sebagai salah satu upaya melakukan sosialisasi dan edukasi pada kewajiban perpajakan daerah," ujar Joko.
Dengan begitu, diharapkan ke depan kesadaran wajib pajak semakin tinggi. "Sehingga mampu mengoptimalkan PAD," tutur dia.
Dijelaskan, apa yang menjadi rekomendasi lembaga antirasuah sudah dijalankan. "Yang jelas apa yang disampaikan dan diperintahkan KPK sudah kita tindaklanjuti," lanjut Joko.
Pihaknya juga serius melaksanakan amanah yang sudah diberikan. "Jadi semua butuh dukungan masyarakat, untuk perekaman transaksi, Bapenda bekerja sama dengan Bank Jatim sesuai rekomendasi KPK, by sistem. Jadi sudah pakai alat perekaman," kata Joko.
SEMENTARA itu, beragam upaya dilakukan Bapenda Jombang agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat. Diharapkan melalui alat perekaman transaksi usaha atau e-fiskus juga berdampak signifikan untuk menggenjot pendapatan daerah. "Jadi untuk monitoring sistem perekaman transaksi bagi pengusaha hotel dan restoran sudah ada sejak dulu. Penekanannya terus kita lakukan karena berkaitan pajak ini dipantau KPK langsung," kata Plt Kepala Bapenda Jombang Joko Muji Subagyo.
Dikatakan, berdasarkan rekomendasi yang diterima, pihaknya juga sudah menindaklanjuti. Seluruh pengusaha hotel dan restoran juga sudah dilakukan monitoring. "Makanya, apa yang sudah disampaikan sudah kita diskusikan dan ditindaklanjuti teman-teman," tutur Joko. Harapannya, selain sudah menjalankan rekomendasi KPK, potensi PAD yang bersumber dari pajak sektor itu bisa lebih optimal lagi. "Harapan kami ke depan bisa meningkatkan PAD, karena pajak dari masyarakat kembali ke masyarakat. Jadi, manfaatnya ke warga," tutur Joko.
Seperti diketahui, Pemkab Jombang melalui Bapenda Jombang menerapkan sistem elektronik pelaporan transaksi usaha (e-fiskus) untuk pajak hotel dan restoran sejak tahun lalu. Sosialisasi dihelat dengan melibatkan seluruh pengusaha di sektor itu, Rabu (27/1) tahun lalu. Diharapkan adanya terobosan itu bisa mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak serta dapat dipantau secara real time. Langkah itu juga sebagai penerapan Perbup 83/2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah. Melalui aplikasi itu bermanfaat bagi pengusaha hotel dan restoran dalam memantau transaksi usaha yang dimiliki secara online.
Created at: 2022-12-28