Bapenda Jombang Gelar Forum Konsultasi Publik, Tinjau Standar Pelayanan Bersama Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka peninjauan Standar Pelayanan Publik, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Jombang.
Forum Konsultasi Publik dilaksanakan sebagai wadah dialog antara penyelenggara layanan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun saran, masukan, dan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bapenda Kabupaten Jombang.
Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, meliputi perwakilan lurah sebagai tokoh masyarakat, Bagian Organisasi sebagai stakeholder, media massa Memo X, Rektor ITEBIS PGRI Dewantara dari unsur akademisi, perwakilan wajib pajak Warung Nggeneng sebagai pengguna layanan, GP Ansor Dukuhklopo dari unsur organisasi masyarakat, serta Bapenda Kabupaten Jombang sebagai penyelenggara pelayanan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pemaparan mengenai Standar Pelayanan Publik yang disediakan oleh Bapenda Kabupaten Jombang.
Dalam forum tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap standar pelayanan yang telah diterapkan. Pembahasan difokuskan pada beberapa jenis pelayanan, di antaranya perubahan subjek pajak dan pendaftaran objek pajak baru.
Pada pembahasan pelayanan perubahan subjek pajak, peserta menyampaikan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan kebijakan perpajakan daerah dapat dipahami secara lebih luas. Peserta juga mengusulkan adanya pembebasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, evaluasi terhadap mekanisme penghargaan bagi desa yang berhasil melunasi pajak, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dalam proses administrasi pertanahan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa usulan pembebasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih berada dalam tahap pembahasan. Bapenda Kabupaten Jombang akan terus melakukan pendataan objek pajak melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi serta mengembangkan digitalisasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Terkait penghargaan bagi desa yang telah melunasi pajak, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa penghargaan diberikan dalam bentuk dukungan pembangunan infrastruktur desa. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di tingkat desa.
Selain melalui sosialisasi dan pengembangan pelayanan digital, Bapenda Kabupaten Jombang juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah melalui program “Mampir RW”. Program tersebut menjadi salah satu sarana Bapenda untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat serta menyampaikan informasi perpajakan secara langsung.
Sementara itu, dalam pembahasan pelayanan pendaftaran objek pajak baru, peserta mengusulkan penyederhanaan persyaratan administrasi agar proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien. Peserta juga memberikan masukan mengenai perlunya penerapan sanksi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Kepala Bapenda Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa wajib pajak yang masih memiliki tunggakan akan diklasifikasikan ke dalam Buku 6. Dengan klasifikasi tersebut, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT tidak dapat diterbitkan sebelum seluruh tunggakan pajak diselesaikan.
Ke depan, kebijakan serupa juga akan diterapkan dalam pelayanan pencetakan SPPT melalui pemerintah desa. Pencetakan SPPT hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, Bapenda Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Standar Pelayanan Publik. Berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan dalam mewujudkan pelayanan perpajakan daerah yang semakin mudah, transparan, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.