Tentang Bapenda

Sejarah Bapenda

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukannya perubahan. Menurut UU Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Lembaga Lain, dan Kecamatan.

Ketentuan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dimaksud adalah sebagai berikut: Jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku, maka Dinas Pendapatan, Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, mulai tahun 2017 dipecah menjadi dua SKPD yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Visi & Misi

Visi

Terdepan Dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah Yang Transparan, Profesional Dan Amanah

Misi

Membangun dan Mengembangkan Badan Pendapatan Daerah menjadi Institusi yang professional;

Meningkatkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat serta dunia usaha dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;

Optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

Meningkatkan kualitas pelayanan, system data dan informasi serta manajemen Pendapatan Daerah.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Bapenda Jombang
Loading...