Persyaratan Pelayanan PBB-P2

Persyaratan Perubahan Subjek Pajak

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Membawa KTP / KK dari wajib pajak;
  5. Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah, antara lain :
    1. Sertifikat,
    2. Surat Kapling,
    3. Akta Jual Beli Tanah,
    4. Surat Tanah Garapan,
    5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
    6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
    7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  6. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan.

Persyaratan Objek Pajak Baru

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat keterangan Kepala Desa;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya;
  5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 10 Wajib Pajak).
  6. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tetangga yang bersebelahan dengan Objek Pajak;
    4. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila ada)
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  7. Untuk Periode Cetak SPPT:
    1. Langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April)
    2. Tahun berikutnya (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).

Persyaratan Mutasi Objek atau Subjek Pajak

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya;
  5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak);
  6. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila ada)
    4. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
    5. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
    6. Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).

Persyaratan Pembetulan SPPT PBB-2

(*Dikarenakan Kesalahan dalam Memasukkan Data)

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  3. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak);
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
    4. Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.

Persyaratan Pembatalan / Penghapusan SPPT PBB-P2

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh dibawah ini.
  2. Surat keterangan dari kepala desa/lurah/instansi yang berwenang yang memuat alasan pembatalan/penghapusan SPPT PBB-P2;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
  5. Diajukan dibulan Januari s/d April dengan melampirkan Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan;
  6. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak).

Persyaratan Duplikat / Salinan Tahun Berjalan

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh dibawah ini.
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  3. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah ;
  4. Surat pernyataan permintaan salinan dengan disertai alasan dan keperluan permohonan serta objek pajak tidak dalam sengketa.
  5. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Tanda Bukti Pembayaran (STTS) PBB tahun terakhir;
    5. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan 5 tahun terakhir;

Persyaratan Pengurangan Atas Pajak Terutang

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diundah di bawah ini
  2. Dalam hal permohonan pengurangan akibat bencana alam/hama tanaman/hal-hal lain yang luar biasa dan bersifat massal, surat permohonan dapat diajukan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  4. Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali terkena bencana alam;
  5. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan;
  6. Dokumen pendukung Lainnya :
    1. Wajib Pajak Badan ;
      1. Fotocopy SPT PPh Tahunan terakhir;
      2. Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir;
      3. Akta Pendirian;
    2. Wajib Pajak Pensiunan ;
      1. Fotocopy SK Pensiun dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
    3. Wajib Pajak Veteran ;
      1. Fotocopy SK Veteran dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
    4. Wajib Pajak Berpenghasilan rendah/kurang mampu ;
      1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa;
      2. Surat Keterangan Besarnya Penghasilan dari Kepala Desa/slip gaji;
      3. Bukti bayar tagihan listrik selama 3 bulan terakhir;
    5. Wajib Pajak Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi, baik formal maupun informal ;
      1. Akta Pendirian;
      2. Laporan Keuangan/catatan pembukuan;
    6. Objek Pajak Cagar Budaya ;
      1. SK Penetapan cagar budaya;
    7. Force majeur (Objek Pajak terkena bencana) ;
      1. Surat pejabat yang berwenang mengenai penetapan status bencana;
  7. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
    1. Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh kepala desa/lurah dengan diketahui oleh camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan;
    2. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT PBB diterima wajib pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
    3. Tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
    4. Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima harus memberitahukan secara tertulis ke wajib pajak.

Persyaratan Restitusi

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotocopy nomor rekening atas nama wajib pajak;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan atas PBB yang dimohonkan restitusi;

Persyaratan Pengurangan Atas Denda

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi SPPT tahun berjalan;
    2. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
    3. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
    4. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan NJOP

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi SPPT tahun berjalan;
    2. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
    3. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
    4. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).
  • Untuk objek PBB-P2 bukan Fasilitas Umum (dalam proses cetak massal)
    • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
      1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak;
      2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
      3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
      4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan;
  • Untuk objek PBB-P2 yang merupakan Fasilitas Umum
    • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
      1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari penanggung jawab objek pajak;
      2. Fotokopi Identitas Status Kepemilikan Objek Pajak
  • Untuk objek PBB-P2 yang belum terdaftar, wajib pajak harus mendaftarkan objek pajaknya terlebih dahulu melalui prosedur pendaftaran objek pajak baru.
Loading...