https://170.64.137.88/

,

STPSLOT

,

https://159.65.1.226/

,

https://tourism01.litnya.com/

,

Link resmi kayaraya slot.

,

kayaraya slot

,

kayaraya

,

kayaraya

,

kayaraya

,

kayaraya

,

kayaraya slot

,

kayaraya slot

,

kayaraya slot

,

kayaraya

,

situs kayaraya

,

dome234

,

situs kambojabet

,

kayaraya

,

SIUL4D

,

dewaslot88

,

lapakpusat

,

DEWASLOT88

,

baccarat online live

,

DEWASLOT88

,

SLOT777

,

DEWASLOT88

,

DEWASLOT88

,

RGO303

,

https://arsip.ptpn12.com/public/rgo303/index.html

,

https://arsip.ptpn12.com/public/dewaslot88/index.html

,

https://commcrest.asttecs.com/

,

https://staging.asttecs.com/

,

https://demo.asttecs.com/

,

slot depo 5k

,

https://sapiu.ac.cd/file/

,

depo 5k

,

STPSLOT

,

https://joelfalconer.com/

,

https://themoonandallitsstars.com/

,

Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.

,

SURAT4D

,

slot depo 5k

,

https://143.198.210.130/

,

https://128.199.78.72/

,

https://157.245.158.7/

,

https://147.182.163.228/

,

slot777

,

https://139.59.42.171/

,

mahjong wins 3

,
buy feature candy bonanza trik aztec gems pola great rhino mahjong ways pg soft pola starlight princess unik
keajaiban wild west gold rahasia mahjong ways 2 pola gates of olympus taktik starlight princess menghitung pola mahjong wins sweet bonanza panduan treasures of aztec pola great rhino spin starlight princess fitur tumble sweet bonanza
JP Mahjong Ways Starlight Princess 1000 Scatter Hitam Lucky Neko Sweet Bonanza
strategi mahjong ways 2 pola sweet bonanza pola main starlight mahjong wins 3 trik medusa ii Terbukti Ampuh JP Kilat Pak Slamet Guru Honorer Iseng Berhadiah Sultan Dadakan Kang Rahmat Kisah Andre Seorang Matematikawan Asal Tegal Saldo Tipis Langsung Meledak Pak Agus Petani Jagung Terkuak Pola Misterius Bu Ratna Penjual Nasi Uduk asal Bekasi
rahasia menang pragmatic play strategi efektif olympus trik rahasia sweet bonanza teknik khusus starlight princess panduan menang lucky neko rahasia mahjong ways metode jitu pragmatic play putaran sweet bonanza kunci menang gates olympus langkah praktis mahjong ways 2
strategi wild bandito terbaru cara efektif phoenix rises cara menang great icescape tips player pragmatic play cara unik gems bonanza jackpot sweet bonanza cara menang mahjong ways trik main lucky neko jackpot gates of olympus strategi menang wild bandito
rahasia pola gates olympus pola mahjong ways 2 teknik taruhan bonanza pola starlight princess rumus mahjong wins 3 modifikasi pola olympus pola pragmatic play trik starlight princess pola taruhan mahjong ways strategi gates olympus
mahjong ways pola scatter gates olympus kombinasi spin sweet bonanza trik autospin starlight princess rtp gates olympus pola taktik sweet bonanza putaran mahjong ways 2 tips aztec gems strategi gates olympus rahasia starlight princess
rahasia pola rtp gates of olympus strategi menang sweet bonanza teknik bertaruh starlight princess strategi menang mahjong ways pola taktis gates of olympus rumus free spin sweet bonanza game mahjong ways 2 sensasi menang besar di wild west gold mencapai scatter optimal di aztec gems game starlight princess terpopuler
rumus gates of olympus
taktik pragmatic play
taruhan mahjong ways
pola menang sweet bonanza
strategi gates of olympus
teknik starlight princess
rumus mahjong ways 2
pola turbo spin aztec gems
jam main sweet bonanza
pola gates of olympus
trik starlight princess
pola wild coaster
pola mahjong ways
strategi olympus zeus
trik queen of bounty
mahjong ways
trik starlight princess
trik olympus zeus
pola wild coaster
strategi queen of bounty
slot gacor maxwin
http://abcts.org/
https://vtiger.oroshin.com/
https://crm.celenit.com/
https://vtigerfestival.forma2plus.com/
slot depo 10k
https://demo.pinstudio.ru/
https://demo6.pinstudio.ru/
http://fao-transparency.unitar.org/
https://events.celenit.com/
https://wisuda.uniki.ac.id/
slot deposit dana
stpslot
stpslot
stpslot
https://test.gakkenphil.com/
https://botchat.innocom.vn/
https://vtv.innocom.vn/photos/stpslot/
https://projects.asttecs.com/
https://ew.oroshin.com/
https://2021results.unitar.org/
http://trb.poltekpelsulut.ac.id/
http://p3m.poltekpelsulut.ac.id/
https://testwordpress.zebboudj.fr/

Persyaratan Pelayanan PBB-P2

Persyaratan Perubahan Subjek Pajak

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Membawa KTP / KK dari wajib pajak;
  5. Fotokopi salah satu bukti kepemilikan tanah, antara lain :
    1. Sertifikat,
    2. Surat Kapling,
    3. Akta Jual Beli Tanah,
    4. Surat Tanah Garapan,
    5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
    6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
    7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  6. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan.

Persyaratan Objek Pajak Baru

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat keterangan Kepala Desa;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya;
  5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 10 Wajib Pajak).
  6. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi SPPT PBB-P2 tetangga yang bersebelahan dengan Objek Pajak;
    4. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila ada)
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
  7. Untuk Periode Cetak SPPT:
    1. Langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April)
    2. Tahun berikutnya (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).

Persyaratan Mutasi Objek atau Subjek Pajak

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/kuasanya;
  5. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak);
  6. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
    3. Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila ada)
    4. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.
    5. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
    6. Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).

Persyaratan Pembetulan SPPT PBB-2

(*Dikarenakan Kesalahan dalam Memasukkan Data)

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  3. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak);
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung; (pengajuan dibulan Januari s/d April).
    4. Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).
    5. Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
      1. Sertifikat,
      2. Surat Kapling,
      3. Akta Jual Beli Tanah,
      4. Surat Tanah Garapan,
      5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
      6. Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh kepala desa/kelurahan, atau
      7. Dokumen sah lain yang dipersamakan.

Persyaratan Pembatalan / Penghapusan SPPT PBB-P2

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh dibawah ini.
  2. Surat keterangan dari kepala desa/lurah/instansi yang berwenang yang memuat alasan pembatalan/penghapusan SPPT PBB-P2;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  4. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
  5. Diajukan dibulan Januari s/d April dengan melampirkan Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan;
  6. Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif (lebih dari 1 Wajib Pajak).

Persyaratan Duplikat / Salinan Tahun Berjalan

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya atau pihak lain kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh dibawah ini.
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
  3. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah ;
  4. Surat pernyataan permintaan salinan dengan disertai alasan dan keperluan permohonan serta objek pajak tidak dalam sengketa.
  5. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Tanda Bukti Pembayaran (STTS) PBB tahun terakhir;
    5. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan 5 tahun terakhir;

Persyaratan Pengurangan Atas Pajak Terutang

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diundah di bawah ini
  2. Dalam hal permohonan pengurangan akibat bencana alam/hama tanaman/hal-hal lain yang luar biasa dan bersifat massal, surat permohonan dapat diajukan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat;
  3. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  4. Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali terkena bencana alam;
  5. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan;
  6. Dokumen pendukung Lainnya :
    1. Wajib Pajak Badan ;
      1. Fotocopy SPT PPh Tahunan terakhir;
      2. Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir;
      3. Akta Pendirian;
    2. Wajib Pajak Pensiunan ;
      1. Fotocopy SK Pensiun dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
    3. Wajib Pajak Veteran ;
      1. Fotocopy SK Veteran dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
    4. Wajib Pajak Berpenghasilan rendah/kurang mampu ;
      1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa;
      2. Surat Keterangan Besarnya Penghasilan dari Kepala Desa/slip gaji;
      3. Bukti bayar tagihan listrik selama 3 bulan terakhir;
    5. Wajib Pajak Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi, baik formal maupun informal ;
      1. Akta Pendirian;
      2. Laporan Keuangan/catatan pembukuan;
    6. Objek Pajak Cagar Budaya ;
      1. SK Penetapan cagar budaya;
    7. Force majeur (Objek Pajak terkena bencana) ;
      1. Surat pejabat yang berwenang mengenai penetapan status bencana;
  7. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
    1. Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh kepala desa/lurah dengan diketahui oleh camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan;
    2. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT PBB diterima wajib pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
    3. Tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
    4. Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima harus memberitahukan secara tertulis ke wajib pajak.

Persyaratan Restitusi

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
    2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan;
    3. Fotocopy nomor rekening atas nama wajib pajak;
    4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan atas PBB yang dimohonkan restitusi;

Persyaratan Pengurangan Atas Denda

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi SPPT tahun berjalan;
    2. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
    3. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
    4. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan NJOP

  1. Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
  2. Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
    1. Fotokopi SPPT tahun berjalan;
    2. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
    3. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
    4. Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).
  • Untuk objek PBB-P2 bukan Fasilitas Umum (dalam proses cetak massal)
    • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
      1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak;
      2. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
      3. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
      4. Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan;
  • Untuk objek PBB-P2 yang merupakan Fasilitas Umum
    • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
      1. Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari penanggung jawab objek pajak;
      2. Fotokopi Identitas Status Kepemilikan Objek Pajak
  • Untuk objek PBB-P2 yang belum terdaftar, wajib pajak harus mendaftarkan objek pajaknya terlebih dahulu melalui prosedur pendaftaran objek pajak baru.
Loading...