Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
Surat Keterangan Kepala Desa;
Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
Mengisi SPOP dan/atau LSPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib
pajak/kuasanya;
Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif
(lebih dari 1 Wajib Pajak);
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
Fotokopi KTP KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan kuasa wajib pajak (apabila
dikuasakan);
Fotokopi salah satu bukti surat bangunan, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (bila
ada)
Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
Sertifikat,
Surat Kapling,
Akta Jual Beli Tanah,
Surat Tanah Garapan,
Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh
kepala desa/kelurahan, atau
Dokumen sah lain yang dipersamakan.
Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung;
(pengajuan dibulan Januari s/d April).
Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya
tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).
Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diunduh di bawah ini.
Surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
Surat pengantar dari kepala desa/lurah dengan tanda tangan dan cap basah untuk permohonan secara kolektif
(lebih dari 1 Wajib Pajak);
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila
dikuasakan;
Asli SPPT PBB-P2 tahun berjalan dan tidak punya tunggakan untuk cetak langsung;
(pengajuan dibulan Januari s/d April).
Fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak punya
tunggakan untuk cetak tahun berikutnya; (diproses di Desa, pengajuan mulai 01 Mei s/d 30 Juni).
Fotokopi salah satu bukti surat tanah, antara lain :
Sertifikat,
Surat Kapling,
Akta Jual Beli Tanah,
Surat Tanah Garapan,
Surat Perjanjian Sewa Menyewa,
Surat Pernyataan Penguasaan/ Pengelolaan/ Penggarap dari wajib pajak yang diketahui oleh
kepala desa/kelurahan, atau
Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan
besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang; formulir dapat diundah di bawah ini
Dalam hal permohonan pengurangan akibat bencana alam/hama tanaman/hal-hal lain yang luar biasa dan
bersifat massal, surat permohonan dapat diajukan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat;
Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan,
kecuali terkena bencana alam;
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila
dikuasakan;
Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan;
Dokumen pendukung Lainnya :
Wajib Pajak Badan ;
Fotocopy SPT PPh Tahunan terakhir;
Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir;
Akta Pendirian;
Wajib Pajak Pensiunan ;
Fotocopy SK Pensiun dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
Wajib Pajak Veteran ;
Fotocopy SK Veteran dan KK (untuk janda/duda pensiunan);
Wajib Pajak Berpenghasilan rendah/kurang mampu ;
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa;
Surat Keterangan Besarnya Penghasilan dari Kepala Desa/slip gaji;
Bukti bayar tagihan listrik selama 3 bulan terakhir;
Wajib Pajak Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi, baik formal maupun informal ;
Akta Pendirian;
Laporan Keuangan/catatan pembukuan;
Objek Pajak Cagar Budaya ;
SK Penetapan cagar budaya;
Force majeur (Objek Pajak terkena bencana) ;
Surat pejabat yang berwenang mengenai penetapan status bencana;
Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan
bersifat massal diajukan oleh kepala desa/lurah dengan diketahui oleh camat dengan mencantumkan nama-nama
wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan;
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT PBB diterima wajib
pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak
dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
Tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan
keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak
diajukan banding.
Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dianggap
bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jombang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan
diterima harus memberitahukan secara tertulis ke wajib pajak.
Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan
besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak;
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila
dikuasakan;
Fotocopy nomor rekening atas nama wajib pajak;
Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan atas PBB
yang dimohonkan restitusi;
Persyaratan Pengurangan Atas Denda
Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan
besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
Fotokopi SPPT tahun berjalan;
Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan NJOP
Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya kepada Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang;
Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi :
Fotokopi SPPT tahun berjalan;
Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Wajib Pajak;
Fotokopi KTP, KK atau identitas sah lainnya dari Kuasa Wajib Pajak (apabila dikuasakan).
Untuk objek PBB-P2 bukan Fasilitas Umum (dalam proses cetak massal)
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari wajib pajak;
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari kuasa wajib pajak (apabila dikuasakan);
Fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan dan tidak memiliki tunggakan;
Untuk objek PBB-P2 yang merupakan Fasilitas Umum
Bukti pendukung yang perlu dilampirkan:
Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya dari penanggung jawab objek pajak;
Fotokopi Identitas Status Kepemilikan Objek Pajak
Untuk objek PBB-P2 yang belum terdaftar, wajib pajak harus mendaftarkan objek pajaknya terlebih dahulu
melalui prosedur pendaftaran objek pajak baru.