Sosialisasi

Sosialisasi Gratifikasi

Materi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan masyarakat mengenai gratifikasi serta pentingnya menjaga pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Memahami Gratifikasi Sejak Awal

Korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap wajar, termasuk penerimaan pemberian dari pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan atau kewenangan.

  • Kenali bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
  • Pahami risiko konflik kepentingan di balik pemberian.
  • Bangun kebiasaan menolak dan melaporkan gratifikasi.
Apapun pemberian yang diberikan kepada penyelenggara dan pegawai negeri termasuk gratifikasi. Gratifikasi yang tampak netral dapat menjadi dilarang apabila terdapat konflik kepentingan di baliknya.
Pemahaman Materi

Apakah Pemberian Makanan dari Wajib Pajak Termasuk Gratifikasi?

Pemberian kecil yang dilakukan berulang dapat membentuk kebiasaan negatif. Karena itu, setiap pegawai perlu menilai apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau pelayanan yang sedang diberikan.

Infografis pemberian makanan oleh wajib pajak

Pemberian Makanan oleh Wajib Pajak.
Infografis ini membantu menjelaskan bagaimana pemberian perlu dilihat berdasarkan hubungan dengan jabatan, kewenangan, dan potensi kepentingan.

Infografis pertanyaan reflektif gratifikasi

Pertanyaan Reflektif Gratifikasi.
Gunakan pertanyaan reflektif untuk menilai apakah pemberian patut diterima, ditolak, atau dilaporkan untuk dianalisis lebih lanjut.

Pelaporan Gratifikasi

Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Setelah memahami materi gratifikasi, gunakan panduan berikut untuk mengetahui cara melaporkan gratifikasi melalui kanal/form yang telah disediakan.

Form Pelaporan Gratifikasi

Tombol berikut menjadi satu-satunya akses form pelaporan gratifikasi pada halaman ini, sehingga alur membaca tetap jelas: pahami materi, lihat panduan, lalu lakukan pelaporan bila diperlukan.

Laporkan Gratifikasi
Kanal Pengaduan Integritas

Whistleblowing System

Kanal khusus untuk menyampaikan dugaan pelanggaran integritas seperti korupsi, gratifikasi, pungutan liar, fraud, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan aset, atau pelanggaran etik.

Kerahasiaan Pelapor

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk kebutuhan klarifikasi serta proses penanganan laporan.

Bukti Awal

Laporan sebaiknya dilengkapi dokumen, foto, rekaman audio/video, atau data autentik lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Alur Jelas

Laporan diterima, diverifikasi, ditelaah, lalu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Alur Penanganan Whistleblowing System

1. Laporan Masuk

Pelapor menyampaikan informasi awal dan bukti pendukung.

2. Telaah Awal

Tim melakukan verifikasi dan penelaahan kelayakan laporan.

3. Tindak Lanjut

Laporan layak ditindaklanjuti diproses sesuai prosedur.

4. Hasil

Hasil penanganan disampaikan sesuai ketentuan.

Media Integritas

Infografis Zona Integritas

Publikasi visual tentang integritas, gratifikasi, WBS, dan budaya pelayanan bersih.

Artikel Integritas

Artikel dan Berita Zona Integritas

Konten edukasi dan publikasi kegiatan seputar pembangunan Zona Integritas di Bapenda Kabupaten Jombang.

Video Integritas

Video Edukasi Zona Integritas

Dokumen

Dokumen Pakta Integritas ASN Bapenda

Dokumen komitmen ASN Bapenda Kabupaten Jombang dalam menjaga integritas dan menolak gratifikasi.

Pakta Integritas ASN BAPENDA

Dokumen Pakta Integritas ASN Bapenda Kabupaten Jombang.

Unduh
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas