Materi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan masyarakat mengenai gratifikasi serta pentingnya menjaga pelayanan publik yang bersih dan profesional.
Korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap wajar, termasuk penerimaan pemberian dari pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Pemberian kecil yang dilakukan berulang dapat membentuk kebiasaan negatif. Karena itu, setiap pegawai perlu menilai apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau pelayanan yang sedang diberikan.
Pemberian Makanan oleh Wajib Pajak.
Infografis ini membantu
menjelaskan bagaimana pemberian perlu dilihat berdasarkan hubungan dengan jabatan, kewenangan, dan potensi
kepentingan.
Pertanyaan Reflektif Gratifikasi.
Gunakan pertanyaan reflektif
untuk menilai apakah pemberian patut diterima, ditolak, atau dilaporkan untuk dianalisis lebih lanjut.
Setelah memahami materi gratifikasi, gunakan panduan berikut untuk mengetahui cara melaporkan gratifikasi melalui kanal/form yang telah disediakan.
Tombol berikut menjadi satu-satunya akses form pelaporan gratifikasi pada halaman ini, sehingga alur membaca tetap jelas: pahami materi, lihat panduan, lalu lakukan pelaporan bila diperlukan.
Laporkan GratifikasiKanal khusus untuk menyampaikan dugaan pelanggaran integritas seperti korupsi, gratifikasi, pungutan liar, fraud, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan aset, atau pelanggaran etik.
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk kebutuhan klarifikasi serta proses penanganan laporan.
Laporan sebaiknya dilengkapi dokumen, foto, rekaman audio/video, atau data autentik lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan diterima, diverifikasi, ditelaah, lalu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor menyampaikan informasi awal dan bukti pendukung.
Tim melakukan verifikasi dan penelaahan kelayakan laporan.
Laporan layak ditindaklanjuti diproses sesuai prosedur.
Hasil penanganan disampaikan sesuai ketentuan.
Publikasi visual tentang integritas, gratifikasi, WBS, dan budaya pelayanan bersih.
Dokumen komitmen ASN Bapenda Kabupaten Jombang dalam menjaga integritas dan menolak gratifikasi.
Dokumen Pakta Integritas ASN Bapenda Kabupaten Jombang.