Materi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman Saudara mengenai gratifikasi serta pengisian pakta integritas sebagai wujud komitmen untuk menolak adanya gratifikasi di lingkungan Bapenda Kabupaten Jombang.
Apapun pemberian yang diberikan kepada penyelenggara dan pegawai negeri termasuk gratifikasi. Gratifikasi netral dapat menjadi ilegal atau dilarang apabila ada konflik kepentingan dibaliknya.
Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara, misalnya penerimaan pemberian kecil berupa makanan yang dilakukan secara terus menerus. Beberapa orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan dari pemberi.
Selanjutnya penulis melakukan diskusi dengan Pak Eko selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Jombang untuk menyamakan persepsi mengenai pemberian makanan yang cukup sering dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Jombang.
Pemberian Makanan oleh Wajib Pajak
Apabila merasa ragu apakah suatu pemberian tergolong gratifikasi maka dapat menggunakan pertanyaan reflektif yang ditanyakan pada diri sendiri. Berikut merupakan pertanyaan reflektif mengenai gratifikasi.
Pertanyaan Reflektif Gratifikasi
Menurut Pasal 4 ayat (20) Perbup Nomor 10 Tahun 2021, pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum tidak wajib dilaporkan sebagai gratifikasi. Namun tindakan menerima pemberian dari masyarakat dapat menjadi suatu kebiasaan negatif dan berpotensi mengarah pada perbuatan korupsi di kemudian hari. Oleh karena itu berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri apabila pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki maka sebaiknya segera dilaporkan untuk dianalisa lebih lanjut.
Dokumen Pakta Integritas ASN Bapenda