Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
Sampaikan aduan secara terpusat melalui portal lapor resmi nasional.
www.lapor.go.idLapor langsung melalui menu Informasi Publik pada Web Bapenda Jombang.
bapenda.jombangkab.go.idKirimkan keluhan atau saran Anda secara singkat melalui pesan SMS.
Ketik: JOMBANG (spasi) Isi AduanPelapor masuk ke Web Bapenda, memilih menu Informasi Publik lalu Prosedur Pengaduan (yang mengarah ke sistem lapor nasional), atau dapat langsung mengakses jombangkab.lapor.go.id maupun melalui SMS ke 1708.
Pengaduan yang masuk ke dalam sistem akan diterima dan dipantau terlebih dahulu oleh Admin Pemerintah Kabupaten Jombang.
Admin Kabupaten meneruskan (disposisi) pengaduan tersebut ke Instansi terkait sesuai dengan kategori masalah, dalam hal ini ke Bapenda Kabupaten Jombang.
Pejabat Penghubung Bapenda menerima dan memverifikasi kesesuaian otoritas laporan.
Jika TIDAK SESUAI: Pengaduan dikembalikan ke Admin Kabupaten.
Jika SESUAI: Melanjutkan proses ke Sekretaris Bapenda.
Sekretaris Bapenda mendisposisikan dan meneruskan pengaduan tersebut ke Bidang teknis yang berwenang menangani laporan untuk ditindaklanjuti.
Bidang yang ditugaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut, serta berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Bapenda sebelum memberikan tanggapan/jawaban resmi.
Bidang menyampaikan hasil tindak lanjut dan tanggapannya kembali kepada Pejabat Penghubung Lapor Bapenda.
Pejabat Penghubung Lapor Bapenda meneruskan jawaban atau hasil tindak lanjut tersebut ke Pelapor melalui Link/Sistem SP4N-LAPOR! yang tersedia.
Pihak Pelapor menerima tanggapan dari Bapenda. Proses dinyatakan selesai apabila tidak ada laporan kembali atau permintaan klarifikasi lanjutan atas tanggapan tersebut.