Penyusunan Kebijakan
Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menyelenggarakan beberapa fungsi berikut:
Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah.
Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.