Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan daerah.

Dasar Hukum: Perbup Jombang No. 110 Th. 2023

Fungsi Bapenda

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menyelenggarakan beberapa fungsi berikut:

  • Penyusunan Kebijakan

    Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.

  • Pelaksanaan Kebijakan

    Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.

  • Pemantauan & Evaluasi

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah.

  • Pembinaan Teknis

    Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah.

  • Fungsi Lainnya

    Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas