Dasar Hukum

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah

Uraian tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 110 Tahun 2023.

Unduh Dokumen PDF
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pendapatan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas