Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pendapatan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: Peraturan Bupati Jombang Nomor 110 Tahun
2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.