Prosedur Pengajuan Izin Penelitian & Magang

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang membuka kesempatan bagi Mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan Penelitian (Skripsi/Tesis/Disertasi) atau Praktik Kerja Lapangan (Magang/PKL).

Dokumen Persyaratan Magang

  • Surat Pengantar dari Kampus

    Surat resmi permohonan izin magang yang ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kaprodi/Dekan), ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.

  • Proposal Magang

    Dokumen proposal yang berisi latar belakang, tujuan, rencana kegiatan, dan durasi pelaksanaan yang diajukan.

Alur Pengajuan Magang

1
Penyerahan Berkas

Serahkan berkas persyaratan fisik ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian Bapenda Jombang.

2
Verifikasi

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan ketersediaan kuota/pembimbing lapangan.

3
Konfirmasi

Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Balasan/Izin untuk segera memulai kegiatan.

Alur Pengajuan Izin Penelitian

1
Persetujuan Bapenda

Datang ke Bapenda membawa surat pengantar dari kampus untuk mendapatkan Surat Persetujuan Lokasi Penelitian.

2
Urus Izin DPMPTSP

Ajukan izin resmi melalui website perizinan Jombang dengan mengunggah persyaratan & surat dari tahap 1.

3
Lapor & Meneliti

Setelah Izin dari DPMPTSP terbit, kembali ke Bapenda menyerahkan surat izin tersebut dan memulai penelitian.

Persyaratan Izin Penelitian

Dokumen di bawah ini wajib di-scan dan diunggah melalui website https://perizinan.jombangkab.go.id/ pada Tahap 2:

  • Scan fotocopy KTP / KTM / Kartu Pelajar Pemohon
  • Scan Proposal Penelitian
  • Scan Surat Pengantar dari Lembaga Pendidikan / Perguruan Tinggi (Ditujukan kepada: Bupati, Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Jombang)
  • Scan Tanda Bukti Persetujuan dari Lokasi Penelitian (Diperoleh dari Bapenda pada proses Tahap 1)
  • Scan Surat Pernyataan bermaterai
  • Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang (Sistem)
  • Scan Surat Kuasa (bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri)
  • Scan Rekomendasi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Khusus untuk kegiatan penelitian yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur)

Kendala Pengajuan Sistem DPMPTSP?

Hubungi Call Center Perizinan Jombang melalui WhatsApp:

CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas