Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang membuka kesempatan bagi Mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan Penelitian (Skripsi/Tesis/Disertasi) atau Praktik Kerja Lapangan (Magang/PKL).
Surat resmi permohonan izin magang yang ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kaprodi/Dekan), ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang.
Dokumen proposal yang berisi latar belakang, tujuan, rencana kegiatan, dan durasi pelaksanaan yang diajukan.
Serahkan berkas persyaratan fisik ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian Bapenda Jombang.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan ketersediaan kuota/pembimbing lapangan.
Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Balasan/Izin untuk segera memulai kegiatan.
Datang ke Bapenda membawa surat pengantar dari kampus untuk mendapatkan Surat Persetujuan Lokasi Penelitian.
Ajukan izin resmi melalui website perizinan Jombang dengan mengunggah persyaratan & surat dari tahap 1.
Setelah Izin dari DPMPTSP terbit, kembali ke Bapenda menyerahkan surat izin tersebut dan memulai penelitian.
Dokumen di bawah ini wajib di-scan dan diunggah melalui website https://perizinan.jombangkab.go.id/ pada Tahap 2:
Kendala Pengajuan Sistem DPMPTSP?
Hubungi Call Center Perizinan Jombang melalui WhatsApp: