Standar Pelayanan Publik 2026

Kenali 19 layanan Bapenda Jombang sebelum mengajukan permohonan

Halaman ini merangkum tujuan layanan, persyaratan utama, alur, waktu penyelesaian, biaya layanan, dan produk yang diterima. Isi disusun dari Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Nomor 900.1.13.1/0051/415.43/2026.

Catatan biaya: biaya administrasi pelayanannya tidak dipungut. Kewajiban pokok pajak, apabila timbul berdasarkan hasil penetapan atau pelaporan, tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
19Standar Pelayanan Publik
10Layanan khusus PBB-P2
6Layanan pajak daerah lainnya
3Informasi, hasil, dan pengaduan
Daftar Pelayanan

Temukan pelayanan yang dibutuhkan

Pilih pelayanan yang dibutuhkan, lalu buka detail untuk melihat persyaratan dan alurnya.

01

Perubahan Subjek PBB-P2

PBB-P2

Memperbarui nama atau identitas subjek/Wajib Pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 tanpa mengubah objek pajaknya.

Maksimal 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
02

Pendaftaran Objek Baru PBB-P2

PBB-P2

Mendaftarkan tanah dan/atau bangunan yang belum tercatat sebagai objek PBB-P2 agar memperoleh data objek dan SPPT.

Maksimal 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
03

Mutasi Objek/Subjek PBB-P2

PBB-P2

Mengubah data, memecah, atau menggabungkan objek PBB-P2, termasuk penyesuaian subjek pajak sesuai dokumen kepemilikan.

Maksimal 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
04

Pembetulan SPPT PBB-P2

PBB-P2

Membetulkan kesalahan data pada SPPT PBB-P2, misalnya identitas, alamat, luas, atau data objek sesuai bukti yang sah.

Maksimal 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
05

Pembatalan SPPT PBB-P2

PBB-P2

Membatalkan SPPT yang ganda, tidak semestinya diterbitkan, atau objeknya dikecualikan dari PBB-P2 berdasarkan ketentuan.

Maksimal 6 bulan
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
06

Salinan SPPT PBB-P2

PBB-P2

Menerbitkan kembali salinan SPPT PBB-P2, antara lain ketika dokumen asli hilang atau dibutuhkan kembali.

Maksimal 30 menit
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
07

Keringanan/Pengurangan PBB-P2

PBB-P2

Mengajukan pengurangan pajak PBB-P2 terutang berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, pensiun, veteran, atau keadaan lain yang didukung dokumen.

Maksimal 90 hari
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
08

Surat Keterangan NJOP

PBB-P2

Menerbitkan surat resmi yang menerangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk kebutuhan administrasi atau transaksi.

Maksimal 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
09

Pengurangan Sanksi Administratif

PBB-P2

Mengajukan pengurangan bunga dan/atau denda pajak daerah dengan alasan serta dokumen pendukung yang dapat dipertimbangkan.

Maksimal 90 hari
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
10

Keberatan SPPT PBB-P2

PBB-P2

Mengajukan keberatan terhadap penetapan PBB-P2 yang dinilai tidak sesuai kondisi objek, subjek, atau dasar pengenaan pajak.

Maksimal 12 bulan
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
11

Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Daerah

Memproses kompensasi atau restitusi ketika pembayaran pajak daerah melebihi jumlah yang seharusnya terutang.

Maksimal 12 bulan
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
12

Pendaftaran Subjek PBJT

Pajak Daerah

Mendaftarkan orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak PBJT/MBLB agar memperoleh NPWPD dan pengukuhan.

Maksimal 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
WhatsApp Center atau tatap muka
13

Pelaporan PBJT

Pajak Daerah

Melaporkan omzet dan kewajiban PBJT untuk masa pajak tertentu melalui aplikasi SiPakde.

Sekitar 15 menit
Tidak dipungut biaya
Online melalui SiPakde
14

Pajak Reklame

Pajak Daerah

Mendaftarkan penyelenggaraan reklame untuk diverifikasi dan ditetapkan pajaknya oleh Bapenda.

Maksimal 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya layanan
Tatap muka di Bapenda
15

Pajak Air Tanah

Pajak Daerah

Mendaftarkan penggunaan atau pengambilan air tanah sebagai objek pajak untuk diverifikasi dan ditetapkan.

Maksimal 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya layanan
Tatap muka di Bapenda
16

BPHTB

Pajak Daerah

Melaporkan dan meneliti SSPD BPHTB atas perolehan hak tanah/bangunan sebelum pembayaran dan proses administrasi berikutnya.

Maksimal 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya layanan
Online melalui e-BPHTB
17

Informasi/Konsultasi

Informasi & Pengaduan

Meminta informasi publik, dokumentasi, atau konsultasi terkait pelayanan dan pajak daerah Bapenda Jombang.

Maksimal 14 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tatap muka atau WhatsApp
18

Pengambilan Hasil

Informasi & Pengaduan

Mengambil dokumen atau keputusan yang telah selesai diproses dengan menunjukkan bukti penerimaan berkas.

Sekitar 15 menit
Tidak dipungut biaya
Tatap muka di Bapenda
19

Pengaduan

Informasi & Pengaduan

Menyampaikan keluhan atau laporan pelayanan untuk diverifikasi, didisposisikan, ditindaklanjuti, dan diberikan tanggapan.

Maksimal 4 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Online melalui kanal pengaduan resmi
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas