Perubahan Subjek PBB-P2
PBB-P2Memperbarui nama atau identitas subjek/Wajib Pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 tanpa mengubah objek pajaknya.
Halaman ini merangkum tujuan layanan, persyaratan utama, alur, waktu penyelesaian, biaya layanan, dan produk yang diterima. Isi disusun dari Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Nomor 900.1.13.1/0051/415.43/2026.
Pilih pelayanan yang dibutuhkan, lalu buka detail untuk melihat persyaratan dan alurnya.
Memperbarui nama atau identitas subjek/Wajib Pajak yang tercantum pada SPPT PBB-P2 tanpa mengubah objek pajaknya.
Mendaftarkan tanah dan/atau bangunan yang belum tercatat sebagai objek PBB-P2 agar memperoleh data objek dan SPPT.
Mengubah data, memecah, atau menggabungkan objek PBB-P2, termasuk penyesuaian subjek pajak sesuai dokumen kepemilikan.
Membetulkan kesalahan data pada SPPT PBB-P2, misalnya identitas, alamat, luas, atau data objek sesuai bukti yang sah.
Membatalkan SPPT yang ganda, tidak semestinya diterbitkan, atau objeknya dikecualikan dari PBB-P2 berdasarkan ketentuan.
Menerbitkan kembali salinan SPPT PBB-P2, antara lain ketika dokumen asli hilang atau dibutuhkan kembali.
Mengajukan pengurangan pajak PBB-P2 terutang berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, pensiun, veteran, atau keadaan lain yang didukung dokumen.
Menerbitkan surat resmi yang menerangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk kebutuhan administrasi atau transaksi.
Mengajukan pengurangan bunga dan/atau denda pajak daerah dengan alasan serta dokumen pendukung yang dapat dipertimbangkan.
Mengajukan keberatan terhadap penetapan PBB-P2 yang dinilai tidak sesuai kondisi objek, subjek, atau dasar pengenaan pajak.
Memproses kompensasi atau restitusi ketika pembayaran pajak daerah melebihi jumlah yang seharusnya terutang.
Mendaftarkan orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak PBJT/MBLB agar memperoleh NPWPD dan pengukuhan.
Melaporkan omzet dan kewajiban PBJT untuk masa pajak tertentu melalui aplikasi SiPakde.
Mendaftarkan penyelenggaraan reklame untuk diverifikasi dan ditetapkan pajaknya oleh Bapenda.
Mendaftarkan penggunaan atau pengambilan air tanah sebagai objek pajak untuk diverifikasi dan ditetapkan.
Melaporkan dan meneliti SSPD BPHTB atas perolehan hak tanah/bangunan sebelum pembayaran dan proses administrasi berikutnya.
Meminta informasi publik, dokumentasi, atau konsultasi terkait pelayanan dan pajak daerah Bapenda Jombang.
Mengambil dokumen atau keputusan yang telah selesai diproses dengan menunjukkan bukti penerimaan berkas.
Menyampaikan keluhan atau laporan pelayanan untuk diverifikasi, didisposisikan, ditindaklanjuti, dan diberikan tanggapan.