Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah Terhutang Tahun 2023. Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Dan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke-113, Pemerintah Kabupaten Jombang Memberikan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah Terutang. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Jombang yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Jombang. Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 30 September 2023 untuk Pajak PBB-P2 dan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 31 Oktober 2023 untuk Pajak Daerah lainnya.