Dari dasar itu, pihaknya kemudian menggelar rekonsiliasi. Hasil rekonsiliasi menurut Hartono dipergunakan sebagai dasar melakukan penagihan aktif. "Diawali dengan penerbitan surat teguran pajak sebagai pentuk pengawasan pada wajib pajak (WP)," ujar Hartono. Dikatakan, hingga 30 September, realisasi pembayaran piutang PBB-P2 mencapai Rp 1,52 miliar. "Tumbuh sebesar 226,11 persen dibanding dengan realisasi tahun lalu," tutur dia.