Berita Kegiatan


DEMI DAPAT DATA PIUTANG VALID, BAPENDA REKONSILIASI DATA PBB-P2 BARENG KEJARI JOMBANG

DEMI DAPAT DATA PIUTANG VALID, BAPENDA REKONSILIASI DATA PBB-P2 BARENG KEJARI JOMBANG

JOMBANG, BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang melakukan rekonsiliasi data Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan rekonsiliasi data pajak yang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dilakukan agar memperoleh data piutang pajak yang valid dan mutakhir.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, rekonsiliasi PBB-P2 dilakukan melibatkan seluruh kecamatan dan desa serta kelurahan. "Rekonsiliasi ini kita lakukan supaya mendapat data piutang pajak yang valid dan mutakhir," kata Hartono.

Dijelaskan, sesuai Pasal 82 Ayat 2 Huruf b dalam Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah, disebutkan, jangka waktu pembayaran PBB-P2 paling lama enam bulan sejak diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). "Sehingga tahun ini berakhir pada 30 September," imbuh dia.

Dari dasar itu, pihaknya kemudian menggelar rekonsiliasi. Hasil rekonsiliasi menurut Hartono dipergunakan sebagai dasar melakukan penagihan aktif. "Diawali dengan penerbitan surat teguran pajak sebagai pentuk pengawasan pada wajib pajak (WP)," ujar Hartono. Dikatakan, hingga 30 September, realisasi pembayaran piutang PBB-P2 mencapai Rp 1,52 miliar. "Tumbuh sebesar 226,11 persen dibanding dengan realisasi tahun lalu," tutur dia.

Selain kepada WP, bapenda juga melakukan pengawasan pada petugas pemungut pajak tingkat desa dan kecamatan melibatkan Kejari Jombang. "Pengawasan ini bertujuan mencegah tindakan penyelewengan uang pajak oleh oknum pemungut," ujar dia.

Dengan begitu diharapkan bisa berdampak signifikan pada peningkatkan realisasi piutang. "Kami berkomitmen akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari PBB-P2 dengan meningkatkan kesadaran WP menunaikan kewajibannya, sehingga target kita tercapai dan kegiatan pembangunan berjalan lancar," kata Hartono.


Created at: 2023-10-20

Kembali ke Beranda
Loading...