JOMBANG, BAPENDA - Dalam menghadapi revolusi
digital, Bapenda Jombang turut melibatkan diri dengan mengimplementasikan
sistem perpajakan elektronik atau yang dikenal sebagai e-tax. Langkah ini
diambil untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keterjangkauan dalam
proses perpajakan bagi badan usaha di Jombang.
Dalam melakukan implementasi e-tax,
terlebih dahulu Tim Pendata Bapenda melakukan survei lapangan dan pemberitahuan
kepada Wajib Pajak. Per tanggal 8 November 2023, Bapenda Jombang menargetkan
264 badan usaha untuk mengimplementasikan e-tax. Dari 264 badan usaha tersebut,
Tim Pendata Bapenda telah melakukan survei lapangan ke 222 badan usaha.
Setelah dilakukan survei
lapangan, Bapenda Jombang juga turut melakukan pemasangan Alat Perekam
Transaksi di tiap badan usaha wajib pajak guna mengoptimalkan pajak daerah yang
lebih efisien dan transparan. Pemasangan Alat Perekam Transaksi telah dilakukan
di 44 badan usaha wajib pajak.
Tentu saja implementasi e-tax ini membawa banyak manfaat untuk seluruh
pihak yang terkait, namun perlu dipahami bahwa tantangan seperti kebutuhan
pemahaman teknologi dan adaptasi masyarakat terhadap perubahan ini tetap ada. Bapenda
Jombang sebagai fasilitator berusaha aktif memberikan pelatihan dan dukungan
kepada badan usaha untuk memastikan transisi yang lancar.
Implementasi e-tax di Bapenda Jombang adalah langkah maju
dalam memodernisasi sistem perpajakan. Dengan efisiensi, transparansi, dan
kemudahan akses, e-tax diharapkan tidak hanya memudahkan proses perpajakan
tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang. Perubahan ini
juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat bersinergi dengan
perkembangan teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Created at: 2023-11-13