Berita Kegiatan


KENAKAN SERAGAM KORPRI SAAT APEL PAGI, WUJUD DISIPLIN ASN BAPENDA KABUPATEN JOMBANG

KENAKAN SERAGAM KORPRI SAAT APEL PAGI, WUJUD DISIPLIN ASN  BAPENDA KABUPATEN JOMBANG

Apel pagi di hari Selasa, 17 September 2024 bertepatan dengan tanggal 17 yang mana sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Nomor : 236/3424/415.10.3.3/2022 tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri Motif Baru bahwa di gunakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu :

1.    Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia.

2.    Tanggal 17 setiap bulan.

3.    Upacara hari besar Nasional.

4.    Rapat atau pertemuanyang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Maka dari itu seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang mengenakan seragam KORPRI, termasuk seluruh ASN dilingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menggunakan seragam KORPRI.

Dalam apel pagi ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, HARTONO, S.Sos., MM. memberikan amanah kepada seluruh pegawai dilingkungan BAPENDA agar tertib dalam mengenakan pakaian dinas, rapi dan disiplin, dan mempunyai semangat yang kayaraya, juga mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan di tengah cuaca yang tidak menentu dengan menjaga pola hidup serta olahraga sehingga kesehatan dapat terjaga dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.


Created at: 2024-09-17

Kembali ke Beranda
Loading...