Apel
pagi di hari Selasa, 17 September 2024 bertepatan dengan tanggal 17 yang mana sesuai
dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Nomor :
236/3424/415.10.3.3/2022 tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri Motif Baru
bahwa di gunakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
yaitu :
1. Upacara
hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia.
2. Tanggal
17 setiap bulan.
3. Upacara
hari besar Nasional.
4. Rapat
atau pertemuanyang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Maka
dari itu seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang mengenakan
seragam KORPRI, termasuk seluruh ASN dilingkungan Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jombang menggunakan seragam KORPRI.
Dalam
apel pagi ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, HARTONO, S.Sos.,
MM. memberikan amanah kepada seluruh pegawai dilingkungan BAPENDA agar tertib
dalam mengenakan pakaian dinas, rapi dan disiplin, dan mempunyai semangat yang kayaraya, juga mengingatkan untuk
selalu menjaga kesehatan di tengah cuaca yang tidak menentu dengan menjaga pola
hidup serta olahraga sehingga kesehatan dapat terjaga dan dapat melaksanakan
tugas dengan baik.
Created at: 2024-09-17