JOMBANG, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mengikuti rapat terkait upaya pembentukan calon Percontohan Kabupaten/Kota antikorupsi tahun 2024 pada tanggal 13 September 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP, CGCAE, CFrA, Inspektur Kabupaten Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, dan beberapa Kepala Dinas yang terkait dalam Percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi. Pada forum ini, Pj Bupati Jombang mendukung program Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi tahun 2024 dan optimis menjadikan Kabupaten Jombang sebagai salah satu daerah percontohan anti korupsi dari KPK.
Untuk
memperoleh status Kabupaten/Kota percontohan anti korupsi dari KPK, Pemerintah
Kabupaten Jombang harus memenuhi 6 (enam) komponen dan 19 indikator penilaian.
Mulai dari tata laksana hingga kearifan lokal. Lebih lanjut, diharapkan program
KPK ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pemerintah dalam
pencegahan dan penanganan kasus-kasus korupsi, mendorong penerapan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi dan pengelolaan
anggaran. Sejalan dengan itu, Pj Bupati Jombang menekankan untuk selalu
konsisten dalam melakukan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi,
melaksanakan survey kepuasan, membuka akses informasi publik,
mengimplementasikan standar pelayanan minimal serta membangun budaya
antikorupsi yang dilaksanakan melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi
tidak saja pada lingkungan ASN tapi juga di lingkungan masyarakat. Pj Bupati
juga menyampaikan untuk memperpanjang dan memperjelas Memorandum of
Understanding (MOU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten
Jombang. Serta mengharapakan Pemerintah Kabupaten Jombang bisa lebih proaktif
untuk berkoordinasi dengan APH.
Created at: 2024-09-18