Berita Kegiatan


RAPAT USULAN PERUBAHAN PERDA NO. 13 TAHUN 2023 TERKAIT TARIF PBB-P2 DENGAN DPRD KOMISI B KABUPATEN JOMBANG

RAPAT USULAN PERUBAHAN PERDA NO. 13 TAHUN 2023 TERKAIT TARIF PBB-P2 DENGAN DPRD KOMISI B KABUPATEN JOMBANG

Jombang, 16 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat untuk membahas usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2023 terkait tarif PBB-P2. Rapat ini berfokus pada dampak penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) hasil pendataan terhadap potensi penerimaan pajak serta skema tarif yang akan diterapkan di tahun-tahun mendatang. 

Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah poin penting dibahas, di antaranya:

Penerapan ZNT dan Dampaknya 
Hasil pendataan terbaru mengindikasikan bahwa penerapan ZNT menyebabkan penurunan potensi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2026. Faktor utama yang mempengaruhi hal ini adalah tarif PBB-P2 yang dinilai terlalu rendah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Gambaran Umum SPPT PBB-P2 Tahun 2025 
SPPT PBB-P2 Tahun 2025 tetap memiliki bentuk fisik seperti tahun sebelumnya, dicetak berwarna pada kertas A4 dengan tampilan lebih informatif. SPPT ini mencakup berbagai informasi penting, seperti kanal pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat, detail objek dan subjek pajak, penghitungan pajak, serta riwayat piutang PBB-P2 selama lima tahun terakhir, guna memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak.

Pendataan Massal PBB-P2 dan Tujuan Penmas 2024 
Dalam rangka meningkatkan akurasi data dan optimalisasi penerimaan pajak, Pemkab Jombang melaksanakan program Pendataan Massal PBB-P2 tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih akurat terkait potensi pajak daerah.

Perbandingan Tarif dengan Kabupaten/Kota Sekitar 
Salah satu aspek yang turut dipertimbangkan adalah membandingkan besaran tarif PBB-P2 di Jombang dengan daerah lain di sekitarnya. Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak di Jombang tetap kompetitif dan sesuai dengan standar regional.

Usulan Perubahan Tarif dan Skema Baru PBB-P2 
Untuk mengatasi penurunan potensi penerimaan pajak akibat tarif yang rendah, beberapa skema perubahan tarif diajukan. Simulasi perubahan ini akan menjadi dasar pertimbangan sebelum Perda yang baru diberlakukan.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan perubahan kebijakan tarif PBB-P2 dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.


Created at: 2025-04-16

Kembali ke Beranda
Loading...