Berita Kegiatan


RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

Jombang, BAPENDA – Pada tanggal 17 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama instansi terkait baru saja menggelar rapat koordinasi penting untuk membahas pengelolaan dan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa. Pertemuan ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2023.

Dalam rapat tersebut, Bapenda menekankan bahwa seluruh instansi pemungut retribusi wajib menyusun laporan penelitian dan mengajukan usulan penghapusan piutang kepada Bupati, paling lambat 30 April 2025. Laporan ini diharapkan menjadi pijakan untuk penghapusan piutang yang telah melewati batas waktu sehingga tata kelola keuangan daerah semakin efisien.

Optimalisasi Penagihan Retribusi Daerah
Selain membahas penghapusan piutang, rapat ini juga menekankan pentingnya optimalisasi penagihan retribusi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.

Komitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas
Bapenda Kabupaten Jombang berkomitmen untuk melaksanakan setiap langkah pengelolaan piutang dan penagihan retribusi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepala Bapenda menegaskan bahwa optimalisasi penagihan dan penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola keuangan daerah yang baik.


Dengan adanya koordinasi yang solid antar instansi terkait, pemerintah daerah optimis langkah-langkah ini akan berdampak positif terhadap efisiensi pengelolaan pendapatan daerah. Keberhasilan penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa diharapkan dapat memperkuat landasan bagi peningkatan PAD serta pembangunan yang lebih terarah di Kabupaten Jombang.


Created at: 2025-04-18

Kembali ke Beranda
Loading...