Berita Kegiatan


BAPENDA JOMBANG GELAR RAPAT KLARIFIKASI NJOP PBB-P2 BERSAMA TIM KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH KOSGORO

BAPENDA JOMBANG GELAR RAPAT KLARIFIKASI NJOP PBB-P2 BERSAMA TIM KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH KOSGORO

Jombang, BAPENDA - Pada tanggal 5 Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar rapat klarifikasi penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Bapenda Jombang bersama Tim Kajian Perundang-undangan Daerah dari KOSGORO Kabupaten Jombang dengan Bapak Sujarwanto, S.Pd., S.H. dan dr. Supriyanto, S.H. sebagai narasumber.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Jombang, Hartono, S.Sos., M.M. Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai pentingnya penyesuaian dan klarifikasi NJOP sebagai dasar perhitungan PBB agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Ke depan, kita sudah punya data bersama desa. Kami melakukan klarifikasi langsung di desa bersama perangkat desa, sehingga penerapan NJOP benar-benar mencerminkan nilai jual objek pajak yang mendekati sesungguhnya,” ujar Hartono.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan unsur masyarakat melalui lembaga kajian, guna memastikan kebijakan perpajakan yang baik.


Created at: 2025-05-05

Kembali ke Beranda
Loading...