Jombang, BAPENDA — Dalam rangka mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus mendorong peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai langkah strategis untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.
Rapat koordinasi terkait hal tersebut dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2025, bersama Pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Jombang . Dalam rapat ini, Bapenda memaparkan capaian serta rencana pengembangan digitalisasi layanan perpajakan daerah.
Beberapa inovasi yang telah dijalankan dalam mendukung ETPD antara lain adalah pengembangan E-Layanan, sistem antrean berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan wajib pajak, pemasangan alat perekam transaksi (E-Tax) di sektor pajak restoran, hotel, dan hiburan guna menjamin transparansi pelaporan, perluasan kanal pembayaran pajak daerah melalui berbagai platform digital yang mudah diakses masyarakat, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jombang dalam mendukung kepatuhan pajak dan penguatan penegakan hukum.
Untuk tahun 2025, Bapenda Jombang merancang pengembangan aplikasi berbasis Android yang mencakup pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara elektronik, sehingga layanan perpajakan bisa diakses secara lebih cepat, praktis, dan tanpa tatap muka.
Selain itu, Bapenda juga akan mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memperkuat validitas dan efisiensi basis data wajib pajak. Rencana digitalisasi ini mendapat dukungan positif dari Tim Pengarah Percepatan Pembangunan, serta diarahkan menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Jombang.
Dengan komitmen kuat terhadap inovasi dan transformasi digital, Bapenda Jombang terus memperkuat tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan daerah.
Created at: 2025-05-19