Berita Kegiatan


BAPENDA JOMBANG SOSIALISASIKAN PAJAK OPSEN PKB DAN BBNKB: BALIK NAMA GRATIS & PERLINDUNGAN DARI JASA RAHARJA DI DESA TUNGGORONO

BAPENDA JOMBANG SOSIALISASIKAN PAJAK OPSEN PKB DAN BBNKB: BALIK NAMA GRATIS & PERLINDUNGAN DARI JASA RAHARJA DI DESA TUNGGORONO

Jombang, 16 Juni 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi pajak daerah bertema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Senin pagi (16/06) di Aula Kantor Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan sebagai sumber pendapatan daerah, sekaligus menyosialisasikan program balik nama kendaraan bermotor secara gratis dan kompensasi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.

Acara ini diikuti oleh perwakilan seluruh desa dari tiga kecamatan, yaitu Jombang, Peterongan, dan Tembelang, yang terdiri dari para kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus BUMDes.

Dalam pemaparannya, Bapenda Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten Jombang pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp107 miliar, dengan realisasi hingga Mei 2025 sebesar Rp41,5 miliar. Dana tersebut sangat berperan dalam mendukung pembangunan daerah.

Masyarakat juga diingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung program balik nama kendaraan secara gratis, yang menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan tanpa dikenai biaya administrasi.

Sementara itu, pihak Kepolisian menekankan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.

PT Jasa Raharja dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa mereka memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik penumpang angkutan umum maupun pengguna jalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Prosedur klaim juga dijelaskan secara rinci agar masyarakat memahami hak dan mekanisme yang berlaku.

Dengan kegiatan ini, Bapenda Jombang berharap seluruh perangkat desa dapat menjadi agen informasi untuk mengedukasi warganya. Pemahaman terhadap pajak kendaraan, program keringanan biaya, dan perlindungan dari risiko kecelakaan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sadar administrasi dan tertib hukum.


Created at: 2025-06-16

Kembali ke Beranda
Loading...