Berita Kegiatan


AUDIENSI KOMISI B DPRD KABUPATEN JOMBANG BERSAMA APERSI BAHAS PELAKSANAAN PERBUP NO. 79 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BPHTB BAGI MBR

AUDIENSI KOMISI B DPRD KABUPATEN JOMBANG BERSAMA APERSI BAHAS PELAKSANAAN PERBUP NO. 79 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BPHTB BAGI MBR

Jombang, BAPENDA — Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar audiensi bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Surabaya untuk membahas implementasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Acara audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Jombang ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi B, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Jombang, serta perwakilan pengurus APERSI Korwil Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, APERSI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait kejelasan teknis pelaksanaan pembebasan BPHTB untuk MBR. Mereka menilai bahwa kebijakan ini sangat penting guna mendukung kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya rumah bersubsidi. APERSI juga menyampaikan bahwa saat ini daya beli terhadap rumah subsidi di Kabupaten Jombang mengalami penurunan. Oleh karena itu, pelaksanaan pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2024, yang merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021. Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat perubahan definisi dan kriteria MBR, sehingga Peraturan Bupati Jombang perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda Jombang menyatakan komitmennya untuk segera melaksanakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR, setelah perubahan Peraturan Bupati disahkan. 

Audiensi ini mencerminkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha perumahan dalam mewujudkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Jombang. Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi dorongan positif dalam sektor perumahan dan sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.


Created at: 2025-06-19

Kembali ke Beranda
Loading...