Kudu, Bapenda — Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kudu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang diikuti oleh para Kepala Desa dari Kecamatan Kudu, Plandaan, dan Ngusikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025, dengan tujuan utama untuk memperkuat peran aparatur desa dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bapenda UPT PPD Jombang, Bapak Eko Setyawan bersama Kepala Samsat Jombang memaparkan secara rinci mengenai teknis dan mekanisme pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Disampaikan bahwa sektor pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan proyeksi penerimaan tahun 2025 mencapai lebih dari Rp107 miliar. Hingga akhir Mei 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp41,5 miliar, yang menunjukkan bahwa kontribusi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan daerah.
Selain materi perpajakan, sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten Jombang yang menyampaikan penjelasan tentang prosedur dan syarat klaim santunan kecelakaan lalu lintas. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum dan asuransi dasar dari Jasa Raharja. Diterangkan bahwa hanya kendaraan yang pajaknya dalam kondisi lunas yang dapat diproses untuk klaim santunan jika terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, pelunasan pajak menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan seputar kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam hal pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara membayar pajak kendaraan jika STNK atau BPKB hilang. Menanggapi hal tersebut, narasumber dari pihak Kepolisian menjelaskan bahwa wajib pajak harus terlebih dahulu mengurus duplikat STNK atau BPKB ke kepolisian agar pembayaran dapat dilakukan dengan dokumen pengganti yang sah.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Jombang berharap desa dapat menjadi mitra aktif dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan. Disampaikan pula berbagai alternatif layanan pembayaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti E-Samsat, Tokopedia, Indomaret, serta kerja sama melalui BUMDes dengan mitra pembayaran Fastpay. Dengan semakin banyaknya kanal pembayaran yang mudah dijangkau, diharapkan tidak ada lagi alasan keterlambatan dalam pelunasan pajak.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman desa terhadap pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Bapenda Jombang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui sinergi aktif dengan pemerintah desa.
Created at: 2025-06-24