Berita Kegiatan


BAPENDA JOMBANG GELAR REKONSILIASI, RATUSAN SPPT DIKEMBALIKAN DESA DI KESAMBEN

BAPENDA JOMBANG GELAR REKONSILIASI, RATUSAN SPPT DIKEMBALIKAN DESA DI KESAMBEN

BAPENDA, Jombang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar rekonsiliasi DHKP PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk buku 1 dan 2 Tahun Pajak 2025 di Kantor Kecamatan Kesamben pada Selasa (16/9/2025). Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan Koordinator Pemungut Desa.

Berdasarkan data per 15 September 2025, sebanyak 12 dari 14 desa di Kecamatan Kesamben telah melakukan pengembalian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) buku 1 dan 2 sebanyak 598 SPPT. Pengembalian ini merupakan akumulasi pengajuan dari desa selama tahun 2024 dan 2025.

Dalam kegiatan rekonsiliasi ini, desa diberi kesempatan untuk mengajukan surat keterangan pembatalan pengembalian SPPT buku 6 agar dapat dikembalikan ke buku 1 dan 2. Selain itu, desa juga dipersilakan untuk mengajukan pengembalian SPPT buku 1 dan 2 kembali, terutama untuk wajib pajak yang sulit ditemui atau tidak bersedia membayar.

Kesempatan ini diberikan khususnya bagi desa yang berencana mengikuti program desa lunas tercepat pada tahun 2026 atau yang belum sempat mengajukan pengembalian SPPT di tahun 2025. Pengajuan tersebut harus diajukan dengan surat pengantar dari desa. Disepakati bahwa batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian SPPT ini paling lambat diajukan pada awal bulan Oktober, sebelum Bapenda Kabupaten Jombang mencetak SPPT untuk tahun 2026.


Created at: 2025-09-16

Kembali ke Beranda
Loading...