
JOMBANG,Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus memperkuat sinergi lintas sektoral dalam penataan reklame daerah. Pada Kamis (21/11/2025), Bapenda kembali hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Reklame yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang di Kantor Kecamatan Mojoagung.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait aturan main penyelenggaraan reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023.
Dalam kesempatannya, Bapenda Kabupaten Jombang memberikan pemaparan mendalam mengenai ketentuan Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. Bapenda menekankan bahwa setiap penyelenggaraan reklame, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial tertentu, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Hal ini merupakan bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap pendapatan daerah.
Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya, kegiatan di Mojoagung ini juga menghadirkan perspektif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Pihak DLH menekankan pentingnya aspek estetika dan lingkungan dalam pemasangan reklame.
Para peserta sosialisasi diajak untuk memperhatikan keindahan, kebersihan, serta keamanan konstruksi reklame. Hal ini bertujuan agar keberadaan reklame tidak hanya menjadi alat promosi dan sumber pendapatan, tetapi juga tetap menjaga kenyamanan pandangan serta ketertiban masyarakat.
Melalui sosialisasi terpadu ini, diharapkan terwujud kesadaran kolektif untuk menciptakan tata kota Jombang yang indah, tertib, dan nyaman, serta taat secara administratif maupun finansial.
Created at: 2025-11-21