
SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menghadiri agenda sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Kegiatan yang berlangsung pada 12 Maret 2026 ini bertempat di Ruang Kristal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur dalam upaya konservasi air tanah. Selain itu, Aris juga mengimbau para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
"Masa penataan SIPA masih berlangsung hingga 31 Maret 2026. Kami harap para pengusaha segera memanfaatkan sisa waktu ini untuk legalitas operasional mereka," tegasnya.
Peraturan Gubernur yang telah diundangkan sejak 28 Desember 2025 ini merupakan regulasi krusial bagi pemerintah daerah. Pergub tersebut menjadi pedoman resmi bagi kepala daerah dalam menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) di wilayah masing-masing. Perlu diketahui bahwa NPA merupakan komponen utama dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pajak Air Tanah.

Selain pemaparan regulasi, Tim Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga memperkenalkan inovasi digital terbaru bernama SigNal Jatim (Sistem Informasi Geologi dan Air Tanah Jawa Timur).
Aplikasi ini dirancang sebagai platform pusat informasi yang memudahkan pemerintah daerah maupun masyarakat dalam mengakses data kegeologian serta kondisi air tanah di wilayah Jawa Timur secara transparan dan terintegrasi.
Dengan kehadiran Bapenda Jombang dalam sosialisasi ini, diharapkan implementasi pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Jombang ke depannya dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Created at: 2026-03-12