Berita Kegiatan


BAPENDA JOMBANG TERIMA STUDI BANDING BAPENDA PASURUAN, BAHAS OPTIMALISASI PBJT DAN STRATEGI PENAGIHAN PAJAK

BAPENDA JOMBANG TERIMA STUDI BANDING BAPENDA PASURUAN, BAHAS OPTIMALISASI PBJT DAN STRATEGI PENAGIHAN PAJAK

JOMBANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menerima kunjungan kerja dalam rangka Studi Tiru dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan pada Kamis (09/04/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami strategi optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada sektor Jasa Parkir dan Makanan-Minuman.

Rombongan dari Pasuruan yang berjumlah 10 orang tersebut diterima langsung di kantor Bapenda Jombang. Pertemuan berlangsung interaktif dengan fokus utama pada penguatan sistem pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum bagi Wajib Pajak (WP).

Dalam sesi diskusi, perwakilan Bapenda Pasuruan mengakui adanya tantangan dalam kepatuhan WP, di mana masih ditemukan oknum yang memungut pajak dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Jombang membagikan pengalaman terkait ketegasan dalam penegakan aturan. Bagi Wajib Pajak yang terbukti melanggar atau "nakal", Bapenda Jombang tidak segan untuk menyerahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Jombang untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, Jombang juga telah memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk rencana sinergi dengan Satpol PP yang juga akan segera diadaptasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat.

Diskusi juga membedah perbedaan struktur operasional antara kedua daerah:

Di Jombang: Perjanjian Kerja Sama (PKS) dikelola secara terpusat di Bagian Sekretariat. Alur kerja berjalan secara linear dan sistematis, mulai dari tahap Pengawasan, kemudian naik ke tahap Pemeriksaan, hingga berakhir pada proses Penagihan.

Di Pasuruan: Pengelolaan PKS berada di bawah Subbidang tersendiri. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengeluarkan Kurang Bayar (KB), namun fungsi penagihan dilakukan oleh bidang yang berbeda.

Terkait pengenaan pajak pada sektor minimarket, terdapat perbedaan pendekatan yang menjadi bahan evaluasi bersama. Di Kabupaten Pasuruan, sektor minimarket sudah dikenakan pajak melalui skema penetapan langsung. Sementara itu, di Kabupaten Jombang, hal ini masih dalam tahap pengkajian untuk implementasi ke depannya guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antar-daerah di Jawa Timur dalam mengelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.


Created at: 2026-04-09

Kembali ke Beranda
Loading...