Edukasi Perpajakan

Mengenal Pajak Air Tanah (PAT)

Apa itu Pajak Air Tanah?

Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Pengelolaan Pajak Air Tanah bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem akibat pengambilan air tanah yang berlebihan oleh badan usaha atau individu tertentu.

Simak cuplikan video edukasi di samping, lalu pelajari rincian lengkap mengenai dasar hukum, subjek, objek, tarif, dan tabel rumusnya pada menu di bawah ini.

Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak: Merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Wajib Pajak: Merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Objek Pajak
  1. Objek PAT merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
  2. Dikecualikan dari objek PAT yaitu pengambilan untuk:
    • Keperluan dasar rumah tangga
    • Pengairan pertanian rakyat
    • Perikanan rakyat
    • Peternakan rakyat
    • Keperluan keagamaan
    • Keperluan pemadaman kebakaran
    • Keperluan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan pemerintah daerah lainnya.
Dasar Pengenaan Pajak
  1. Dasar pengenaan PAT merupakan nilai perolehan Air Tanah (NPA).
  2. Nilai perolehan Air Tanah (NPA) dihitung dengan mengalikan Volume Pengambilan dengan Harga Dasar Air (HDA).
  3. Besaran Harga Dasar Air (HDA) sudah ditetapkan secara spesifik dan progresif berdasarkan kelompok pengguna dan besaran volume pengambilan. (Silakan lihat rincian pada tab Tabel HDA).
Tarif Pajak & Cara Perhitungan

Tarif Pajak Air Tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan (NPA) dengan Tarif Pajak (20%).

RUMUS DASAR PAJAK AIR TANAH

PAT = 20% x NPA

NPA = Volume Pengambilan x HDA (Harga Dasar Air)

Keterangan:
PAT : Pajak Air Tanah
NPA : Nilai Perolehan Air Tanah
HDA : Harga Dasar Air


A. Tabel Harga Dasar Air (HDA)

Pedoman pelaksanaan pemungutan PAT di Kabupaten Jombang menggunakan Harga Dasar Air progresif per m³ berikut:

Volume
Pengambilan Air
Kelompok
1
Kelompok
2
Kelompok
3
Kelompok
4
Kelompok
5
PDAM
s/d 50m³ 4.410 2.950 2.475 1.275 950 150
51 s/d 500m³ 4.970 3.300 2.700 1.350 960 155
501 s/d 1000m³ 5.880 3.775 3.015 1.450 1.000 160
1001 s/d 2500m³ 7.210 4.525 3.510 1.625 1.040 165
Di atas 2500m³ 9.240 5.650 4.230 1.850 1.100 170
B. Penjelasan Pembagian Kelompok
  • Kelompok 1: Pengguna Air Tanah yang memanfaatkan Air Tanah untuk pengusahaan produk berupa Air (menggunakan Air Tanah lebih dari 95% sebagai bahan utama).
  • Kelompok 2: Pengguna Air Tanah yang memanfaatkan Air Tanah untuk pengusahaan produk bukan Air dalam jumlah besar (menggunakan Air Tanah dalam jumlah lebih dari 2.000 m³/bulan per sumur).
  • Kelompok 3: Pengguna Air Tanah yang memanfaatkan Air Tanah untuk pengusahaan produk bukan Air dalam jumlah sedang (menggunakan Air Tanah dalam jumlah 1.500 m³ sampai dengan 2.000 m³/bulan per sumur).
  • Kelompok 4: Pengguna Air Tanah yang memanfaatkan Air Tanah untuk pengusahaan produk bukan Air dalam jumlah kecil (menggunakan Air Tanah dalam jumlah 1.000 m³ sampai dengan 1.500 m³/bulan per sumur).
  • Kelompok 5: Pengguna Air Tanah yang memanfaatkan Air Tanah untuk pengusahaan produk bukan Air yang dipergunakan dalam menunjang kebutuhan pokok.
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH

Volume x HDA x Tarif (20%)

*Perhitungan dilakukan secara progresif berdasarkan Golongan volume pemakaian air.

Studi Kasus

Sebuah badan usaha (PT Rongan Jombang) masuk dalam kategori peruntukan Kelompok 5 dengan total volume pemakaian air tanah sebesar 229 m³ pada bulan tagihan tertentu. Maka perhitungan beban pajaknya akan dilakukan secara berjenjang (progresif) seperti tabel di bawah ini:

Golongan Volume Pemakaian (m³) HDA Kelompok 5 Tarif Pajak Nilai Pajak (Rp)
s/d 50 m³ 50 Rp 950 20% Rp 9.500
51 s/d 500 m³ 179 Rp 960 20% Rp 34.368
501 s/d 1000 m³ 0 Rp 1.000 20% Rp 0
1001 s/d 2500 m³ 0 Rp 1.040 20% Rp 0
Di atas 2500 m³ 0 Rp 1.100 20% Rp 0
Jumlah Ketetapan Pokok Pajak Rp 43.868
Penjelasan: Volume total sebesar 229 m³ dipecah secara berjenjang. Golongan pertama diisi maksimal 50 m³, dan sisa pemakaiannya (179 m³) dilimpahkan masuk ke perhitungan pada Golongan kedua. Masing-masing volume pada setiap Golongan kemudian dikalikan dengan HDA yang berlaku, lalu dikalikan dengan besaran tarif pajak (20%).
Saat Terutang PAT

Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wilayah Pemungutan

Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Jombang tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah tersebut terjadi.

Syarat & Layanan Administrasi

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Fotokopi KTP Pemohon / Penanggung Jawab
  • Fotokopi SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) dari dinas terkait
  • Denah / Peta Lokasi Pengambilan Air Tanah
  • Foto Meteran Air (Water Meter) yang telah ditera

Unduh Dokumen:

Persyaratan Pelaporan Rutin:

  • Mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Air Tanah bulanan
  • Melampirkan Bukti Catatan Angka Meteran Air awal dan akhir bulan
  • Foto Meteran Air bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda Jombang.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas