Informasi rincian SPPT PBB-P2 2026
Yuk pahami dan cek kembali SPPT PBB-P2 Tahun 2026 agar pembayaran pajak lebih mudah dan tepat waktu.
📌 Catatan Penting:
SPPT bukan bukti kepemilikan tanah/bangunan
Pajak harus dibayar sebelum jatuh tempo
Terlambat bayar dikenakan denda 1% per bulan
Keberatan atau permohonan keringanan maksimal 3 bulan sejak SPPT diterima
🔎 Kenali bagian penting dalam E-SPPT:
Alamat objek & subjek pajak, NOP, NJOP, perhitungan PBB-P2, QR lokasi, hingga jatuh tempo.
👀 Intip rincian SPPT kamu sekarang, pastikan jumlah pajak terutang sesuai, dan segera lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau gerai retail.
📅 Jatuh tempo PBB-P2 2026: 31 Juli 2026
💳 Bayar mudah, dukung pembangunan Jombang maju dan sejahtera!
📌 Catatan Penting:
SPPT bukan bukti kepemilikan tanah/bangunan
Pajak harus dibayar sebelum jatuh tempo
Terlambat bayar dikenakan denda 1% per bulan
Keberatan atau permohonan keringanan maksimal 3 bulan sejak SPPT diterima
🔎 Kenali bagian penting dalam E-SPPT:
Alamat objek & subjek pajak, NOP, NJOP, perhitungan PBB-P2, QR lokasi, hingga jatuh tempo.
👀 Intip rincian SPPT kamu sekarang, pastikan jumlah pajak terutang sesuai, dan segera lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau gerai retail.
📅 Jatuh tempo PBB-P2 2026: 31 Juli 2026
💳 Bayar mudah, dukung pembangunan Jombang maju dan sejahtera!