PBB-P2 16 April 2026 3 Slide

Informasi rincian SPPT PBB-P2 2026

Yuk pahami dan cek kembali SPPT PBB-P2 Tahun 2026 agar pembayaran pajak lebih mudah dan tepat waktu.

📌 Catatan Penting:

SPPT bukan bukti kepemilikan tanah/bangunan

Pajak harus dibayar sebelum jatuh tempo

Terlambat bayar dikenakan denda 1% per bulan

Keberatan atau permohonan keringanan maksimal 3 bulan sejak SPPT diterima

🔎 Kenali bagian penting dalam E-SPPT:
Alamat objek & subjek pajak, NOP, NJOP, perhitungan PBB-P2, QR lokasi, hingga jatuh tempo.

👀 Intip rincian SPPT kamu sekarang, pastikan jumlah pajak terutang sesuai, dan segera lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau gerai retail.

📅 Jatuh tempo PBB-P2 2026: 31 Juli 2026
💳 Bayar mudah, dukung pembangunan Jombang maju dan sejahtera!
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas