Standar Pelayanan Publik

Permintaan Informasi & Konsultasi Pajak

Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan data, penjelasan, atau bimbingan terkait perpajakan daerah di Kabupaten Jombang.

Waktu Penyelesaian

3 Hari Kerja

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Produk Layanan

Jasa Konsultasi & Informasi Publik

Persyaratan

  • Menyiapkan Dokumen yang dikonsultasikan
  • Fotocopy Kartu Identitas Pemohon (KTP)
  • Melampirkan Nomor HP / WhatsApp yang aktif
Layanan Konsultasi Online

Silakan pilih dan hubungi WhatsApp Center kami sesuai dengan jenis pajak yang ingin dikonsultasikan.

Sistem & Prosedur

  1. Pengajuan Permohonan: Pengguna layanan mengajukan permohonan informasi publik secara langsung ke kantor Bapenda atau secara online melalui WhatsApp.
  2. Penyerahan Dokumen: Jika datang langsung, pengguna menyerahkan dokumen yang dikonsultasikan beserta fotocopy Kartu Identitas.
  3. Proses Petugas: Petugas Layanan akan menerima dan memproses permintaan informasi publik tersebut.
  4. Koordinasi: Petugas Layanan melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
  5. Penyampaian Informasi: Pengguna Layanan menerima hasil layanan Permintaan Informasi atau Konsultasi yang dibutuhkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas