Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pendaftaran & Pelaporan Pajak

Pilih jenis layanan PBJT di bawah ini untuk melihat persyaratan pendaftaran Wajib Pajak, tata cara pelaporan omset, serta mengunduh formulir yang dibutuhkan.

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Usaha
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (NIB/SIUP/TDP)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Foto Tampak Depan Lokasi Usaha (Restoran/Kedai/Katering)

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan omset dan pembayaran setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap masa pajak / bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi penerimaan harian (bill/invoice/struk nota penjualan) bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde (Sistem Pajak Daerah Elektronik) Bapenda Jombang.

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Usaha
  • Fotokopi Surat Izin Usaha (NIB/SIUP/TDP)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Foto Tampak Depan Lokasi Usaha

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan omset dan pembayaran setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap masa pajak / bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi penerimaan harian (bill/invoice/struk) bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde.

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Pengelola Parkir
  • Fotokopi Surat Izin Pengelolaan Tempat Parkir / SITU
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Foto Tampak Depan Area Parkir / Pintu Masuk Keluar Parkir

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan omset setiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi jumlah kendaraan / tiket parkir / sistem palang pintu bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde.

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penyelenggara Kegiatan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha / Izin Keramaian (Bagi event insidental)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Membawa perporasi tiket (jika menggunakan tiket masuk fisik) untuk dilegalisir Bapenda

Persyaratan Pelaporan Rutin:

  • Melakukan pelaporan omset setiap bulan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi penjualan tiket masuk / bill pembayaran konsumen bulan bersangkutan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde.

Persyaratan Pendaftaran:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
  • Fotokopi KTP Pemilik / Penanggung Jawab Usaha atau Instansi
  • Fotokopi SIUPTLS (Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri)
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

Persyaratan Pelaporan Bulanan:

  • Melakukan pelaporan dasar pengenaan dan pembayaran setiap bulan (paling lambat tanggal 10 setiap masa pajak / bulan berikutnya)
  • Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  • Melampirkan rekapitulasi data pemakaian listrik / bukti tagihan
Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Si Pakde.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas