Kritik, Saran & Aduan

Layanan Pengaduan Masyarakat

Saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun laporan terkait pelayanan pajak daerah di lingkungan Bapenda Kabupaten Jombang.

Estimasi Waktu

Maksimal 3 Bulan

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Produk Layanan

Jawaban & Tindak Lanjut Aduan

Syarat Pengaduan

  • Identitas Diri Pelapor (KTP / Nama Jelas)
  • Nomor Kontak / Email yang dapat dihubungi
  • Uraian / Kronologi kejadian pengaduan yang jelas
  • Bukti Pendukung (Foto, Dokumen, atau Bukti Bayar)
Sampaikan Pengaduan Online
Portal Bapenda SP4N LAPOR!

Sistem & Mekanisme Penyelesaian

  1. Akses & Registrasi: Pengguna Layanan mengakses dan melakukan login/pengisian form melalui halaman Portal Bapenda atau aplikasi SP4N LAPOR!.
  2. Penyampaian Bukti: Pelapor menguraikan keluhannya secara tertulis dan mengunggah dokumen/bukti pendukung yang valid.
  3. Verifikasi & Penerusan: Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Petugas Admin tingkat Kabupaten, kemudian diteruskan ke instansi Bapenda.
  4. Identifikasi Laporan: Petugas Pelaksana di Bapenda akan mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menelaah materi pengaduan.
  5. Tindak Lanjut & Selesai: Bapenda memproses aduan, melakukan perbaikan layanan (jika terbukti), dan memberikan balasan/jawaban resmi yang akan diterima kembali oleh Pengguna Layanan melalui portal pengaduan.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas