Standar Pelayanan Publik

Loket Pengambilan Hasil Pelayanan

Fasilitas bagi Wajib Pajak untuk mengambil dokumen perpajakan fisik yang telah selesai diproses oleh petugas Bapenda.

Waktu Layanan

15 Menit

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Persyaratan Pengambilan

  • Membawa Nomor Antrian
  • Membawa Surat Bukti Penerimaan Berkas asli

Dokumen yang dapat diambil:

SPPT PBB-P2, SK NJOP, SKPD, SKPDLB, SKPDKB, SKPDKBT, SSPD, E-SPTPD, SK Restitusi, SK Kompensasi, dan Dokumen Publik lainnya.

Prosedur Pengambilan

  1. Registrasi: Pengguna Layanan datang ke Bapenda dan melakukan registrasi pada aplikasi antrian yang telah disediakan untuk memperoleh Nomor Antrian.
  2. Menunggu Panggilan: Petugas Layanan akan memanggil Wajib Pajak berdasarkan urutan Nomor Antrian.
  3. Penyerahan Bukti & Penerimaan: Pemohon menyerahkan Surat Bukti Penerimaan Berkas kepada petugas, lalu Pengguna Layanan akan menerima dokumen hasil pelayanan yang diminta.
CS PBB-P2
CS PDL
CS BPHTB

Aksesibilitas