Fasilitas bagi Wajib Pajak untuk mengambil dokumen perpajakan fisik yang telah selesai diproses oleh petugas Bapenda.
15 Menit
Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Dokumen yang dapat diambil:
SPPT PBB-P2, SK NJOP, SKPD, SKPDLB, SKPDKB, SKPDKBT, SSPD, E-SPTPD, SK Restitusi, SK Kompensasi, dan Dokumen Publik lainnya.